A. Hakikat
Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Setiap
negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam
menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan
sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang
berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan Negara”.
Dengan
demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis
konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan
norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal –
pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain
bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata
negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah
sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan
secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada
peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai
luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan
uaraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau
memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada
pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai
hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi
hukum.
Nilai –
nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif –
subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan
pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila
sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa –
bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini
kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan
sebagai dasar negara.
Jadi
berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila
sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa
Indonesi dapat terwujud.
B. Hakikat
Pancasila Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Setiap
bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah
mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan
pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya
sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup,
suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang
timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia. Menurut
Padmo Wahjono : “Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang
mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu
hidup”.
Jadi
berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung
konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan, terkandung pula dasar
pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pancasila
sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup,
pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah
mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang
sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan
sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari
segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur
pancasila.
Hal ini
sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam
kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat
Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat
Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan
dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing pandangan hidup dapat
beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi
dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya
kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
Selain
sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi
dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam
menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu
terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar
bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai
budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya.
Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan
berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik
bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum
nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan
agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan
hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai
pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia
menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak
Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai
yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu
masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin
di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek
kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan
keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi
berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan
bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial
dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun
diri dan negerinya.
Pandangan
hidup yang dijadikan ideologi bangsa mengandung konsep dasar mengenai kehidupan
yang dicita-citakan oleh sebuah bangsa dan pikiran-pikiran terdalam serta
gagasan-gagasan sebuah bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pandangan hidup sebuah bangsa adalah perwujudan nilai-nilai yang dimiliki oleh
bangsa itu yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad bagi bangsa itu.
C. Upaya
Menjaga Nilai – nilai Luhur Pancasila
Nilai –
nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan
masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai
generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat
hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh
masyarakat Indonesia.
Upaya –
uapaya tersebut antara lain : Ideologi secara praktis diartikan sebagai system
dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok
untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai
kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap
menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social,
maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis, ideologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti
melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil
perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu
pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata
legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh
Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis
untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa,
ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di
dalam pikiran.
Dalam
tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking
characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau
hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau
suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a
class of society, a plotitical party or the like (watak/ ciri-ciri hasil
pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik
atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus
merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini
dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain
kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi
tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.
Pancasila
sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa
Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa
Indonesia bersatu.Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki
nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan
kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila
juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini
adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara
Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari
generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada
saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada
pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah
dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang
mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa
senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat
dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum
atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi
dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia
Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami
kandungan nilai-nilai luhur tersebut.
a. Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai
religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu
yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami
Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang
beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun
semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya.
Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu
adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk
agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini
pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat
yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama,
b. Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan,
sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi
manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya
tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk
mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal
hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan
masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih,
serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh
toleransi dan damai.
c. Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan
adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan
bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir
untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai
Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan
sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih
objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam
proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku
bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru
dijadikan persatuan Indonesia.
d. permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai
makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam
interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama
lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang
menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan
potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan
diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk
menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi
sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai
bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan
aliran tertentu yang sempit.
e. Keadilan Sosial
Nilai
keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan,
keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu
semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik,
dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan
berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan
kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat,
sehingga kesejahteraan tercapai secara merata. (Dari berbagai sumber).
Sumber : agisurahman.blogspot.com