PANDUAN PELAKSANAAN PEMETAAN
MUTU PENDIDIKAN
TAHUN 2013
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
TAHUN 2013
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan iii
KATA PENGANTAR
Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan
terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara
satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah,
pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan mutu
pendidikan dalam rangka menaikkan tingkat kecerdasan
kehidupan bangsa melalui pendidikan. Berdasarkan Undang-
Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 35 ayat (3), pengembangan standar nasional
pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya
secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Dalam hal
ini penjaminan mutu dilakukan oleh Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). dengan
mengacu pada Permendiknas No. 63 tahun 2009 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) pasal 20 dimana
dinyatakan salah satu jenis kegiatan penjaminan mutu
pendidikan adalah evaluasi dan pemetaan mutu satuan atau
program pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten atau kota.
iv Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
Pelaksanaan pemetaan ini melibatkan banyak instansi
yang terkait seperti Sekretariat BPSDMPK-PMP, Pusat
Penjaminan Mutu Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan
Sekolah. Besarnya jumlah satuan pendidikan yang menjadi
sasaran pemetaan mutu tahun 2013 dan banyaknya pihak
yang berpartisipasi dalam kegiatan ini mendorong Badan
PSDMPK-PMP untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya
yang ada. Salah satu bentuk optikmalisasi adalah dengan
mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi serta mengintegrasikan proses pemetaan ini
dengan proses pemutahiran NUPTK yang saat ini menjadi salah
satu media yang sangat penting dalam menjamin memberikan
identitas yang baku bagi para pendidik dan sekaligus sebagai
acuan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan guru.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu di integrasikan antara
data yang ada dalam NUPTK dengan pelaksanaan EDS. Dengan
demikian sangat diperlukan suatu panduan pelaksanaan
pemetaan mutu pendidikan dalam rangka mengintegrasikan
verifikasi dan validasi/pemutahiran NUPTK dengan EDS.
Kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan buku
pedoman ini kami sampaikan terima kasih yang sebesarbesarnya.
Jakarta, 20 Mei 2013
Sekretaris BPSDMPK-PMP,
Dr. Abi Sujak
NIP. 19621011 198601 1 001
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan v
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang………………………………………………………………………………..1
B. Dasar Hukum………………………………………………………………………………….3
C. Tujuan………………………………………………………………………………………………5
D. Sasaran dan Ruang LIngkup………………………………………………………..5
BAB II PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI INTEGRASI SISTEM
NUPTK DAN PELAKSANAAN EDS
A. Pemetaan Mutu Pendidikan…………………………………………………………7
B. Alur Proses Pemutahiran NUPTK……………………………………………… 10
C. Alur Proses pelaksanaan EDS……………………………………………………. 15
D. Alur Integrasi Sistem NUPTK dan Pelaksanaan EDS ……………… 17
BAB III STRATEGI PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN
A. Mekanisme Pelaksanaan…………………………………………………………… 19
B. Organisasi Pelaksana Pemetaan………………………………………………. 23
C. Jadwal Kegiatan Pemetaan……………………………………………………….. 29
BAB IV PENYIAPAN SDM PEMETAAN
A. Kriteria………………………………………………………………………………………….. 31
B. Pembekalan Dan Capacity Building………………………………………… 32
vi Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
BAB V PELAKSANAAN PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN DI SATUAN
PENDIDIKAN
A. Tahap Persiapan………………………………………………………………………….. 39
B. Tahap Pelaksanaan…………………………………………………………………….. 42
C. Tahap Penyusunan Rencana Tindak Lanjut……………………………. 43
BAB VI PENUTUP
LAMPIRAN
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan
terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara
satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah,
pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan mutu
pendidikan dalam rangka menaikkan tingkat kecerdasan
kehidupan bangsa melalui pendidikan. Berdasarkan Undang-
Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 35 ayat (3), pengembangan standar nasional
pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya
secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Dalam hal
ini penjaminan mutu dilakukan oleh Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP) Pasal 2 ayat 1 menyebutkan tentang lingkup
standar nasional meliputi: standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
2 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Sementara
ayat 2 menyatakan bahwa untuk penjaminan dan pengendalian
mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
(SNP) dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Setiap satuan
pendidikan pada jalur formal wajib melakukan penjaminan
mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui
Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan secara bertahap,
sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan
mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Salah satu alat untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan
tersebut adalah evaluasi diri sekolah (EDS). Sedangkan dalam
pasal 92 ayat 8 PP 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa Menteri
menerbitkan pedoman program penjaminan mutu satuan
pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
Sejalan dengan diterbitkannya Permendiknas No. 63
tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
(SPMP), sejak tahun 2010 Kementerian Pendidikan Nasional
(sekarang disebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
mengupayakan tercipta budaya mutu pendidikan dengan
mendorong terlaksananya proses penjaminan mutu pendidikan
di tingkat satuan pendidikan. Sekolah diberikan peningkatan
kapasitas untuk dapat melakukan EDS secara mandiri dan
meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan mengacu
kepada hasil EDS tersebut.
Dari sisi pemerintah, dengan mengacu pada Permendiknas No.
63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
(SPMP) pasal 20 dimana dinyatakan salah satu jenis kegiatan
penjaminan mutu pendidikan adalah evaluasi dan pemetaan
mutu satuan atau program pendidikan oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota.
Pemetaan mutu pendidikan telah dilakukan oleh pemerintah
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 3
melalui berbagai cara, salah satunya dengan berbasis EDS.
Pemetaan mutu berbasis EDS ini telah dilakukan sejak tahun
2010 dengan sasaran terbatas. Pada tahun 2013 pemetaan mutu
pendidikan dengan mengikuti pola evaluasi diri sekolah (EDS)
ini dilaksanakan dengan sasaran semua satuan pendidikan
dari SD, SMP, SMA, dan SMK. Pemetaan ini diharapkan dapat
berfungsi ganda sebagai acuan dalam melakukan evaluasi
diri di tingkat sekolah serta sekaligus memetakan mutu
pendidikan pada tingkat pusat maupun daerah.
Pelaksanaan pemetaan ini melibatkan banyak instansi
yang terkait seperti Sekretariat BPSDMPK-PMP, Pusat
Penjaminan Mutu Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan
Sekolah. Besarnya jumlah satuan pendidikan yang menjadi
sasaran pemetaan mutu tahun 2013 dan banyaknya pihak
yang berpartisipasi dalam kegiatan ini mendorong Badan
PSDMPK-PMP untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya
yang ada. Salah satu bentuk optikmalisasi adalah dengan
mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi serta mengintegrasikan proses pemetaan ini
dengan proses pemutahiran NUPTK yang saat ini menjadi sala
satu media yang sangat penting dalam menjamin memberikan
identitas yang baku bagi para pendidik dan sekaligus sebagai
acuan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan guru.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu di integrasikan antara
data yang ada dalam NUPTK dengan pelaksanaan EDS. Dengan
demikian sangat diperlukan suatu panduan pelaksanaan
pemetaan mutu pendidikan dalam rangka mengintegrasikan
verifikasi dan validasi/pemutahiran NUPTK dengan EDS.
4 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
B. Dasar Hukum
Dasar hukum Pemetaan Mutu Pendidikan adalah sebagai
berikut:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen;
3. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
4. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan.
5. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
6. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Standar
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
7. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
8. Permendiknas No. 63 Tahun 2009 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan.
9. Permenegpan dan RB No. 16 tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional guru dan Angka Kreditnya
10.Permenegpan dan RB No. 21 tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas sekolah
11.Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya
12.Permendiknas No. 44 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Permendiknas No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana
Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-
2014.
13.Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 5
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional, dan
diperbaharui Permendikbud No.1 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
13.Permendikbud No. 37 dan 38 Tahun 2012 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
14.Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan
Permendiknas No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelyanan
Minimal Pendidikan Dasar.
C. Tujuan
Tujuan penyusunan panduan pelaksanaan Pemetaan Mutu
Pendidikan untuk memberikan acuan dan arah kegiatan
para pelaksana sehingga pemetaan mutu pendidikan
dapat dilakukan dengan cepat, akurat, akuntabel dan
berkesinambungan berbasis pada NPSN dan NUPTK.
D. Sasaran
Panduan pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan ditujukan
ke :
1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(BPSDMPK-PMP) sebagai Pedoman dalam Pembinaan
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai
acuan dalam melaksanakan kegiatan di satuan pendidikan
(sekolah)
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai acuan dalam
membina dan mengembangkan satuan pendidikan
(sekolah)
4. Sekolah sebagai acuan teknis dalam melakukan evaluasi
6 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
diri sekolah dan pemutahiran NUPTK.
5. Masyarakat sebagai bahan dalam melakukan pengawasan
dalam peningkatan mutu pendidikan.
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 7
BAB II
PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN
MELALUI INTEGRASI SISTEM NUPTK DAN
PELAKSANAAN EDS
A. Pemetaan Mutu Pendidikan
Evaluasi Diri Sekolah
Penjaminan mutu pendidikan merupakan upaya bagi
peningkatan mutu pendidikan yang berkesinambungan.
Proses penjaminan mutu pendidikan harus dilakukan oleh
semua pihak dari tingkat pemerintah pusat, pemerintah
daerah dan satuan pendidikan. Sejak diterbitkannya Undangundang
No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan
Nasional (saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
telah merintis berbagai upaya penjaminan mutu pendidikan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan
mendorong pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sebagai
bagian penjaminan mutu pendidikan di tingkat satuan
pendidikan sebagai dasar dan landasan dalam menyusun
strategi dan perencanaan peningkatan mutu pendidikan.
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) telah dilaksanakan sejak tahun 2010
oleh Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) BPSDMPK8
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
PMP. Program EDS dilaksanakan secara periodik setiap tahun
dengan mendistribusikan instrumen kuisoner-kuesioner
kepada responden di setiap sekolah. Hasil dari pengisian
instrumen kuisoner kuesioner tersebut menjadi dasar dari
proses analisa mutu pendidikan mulai dari tingkat sekolah,
tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi hingga tingkat
nasional.
Pada tahun 2010 program EDS melibatkan 10.000 sekolah,
pada tahun 2011 melibatkan 29.000 sekolah, pada tahun 2012
melibatkan 39.000 sekolah. Pada tahun 2013 ini direncanakan
melibatkan seluruh sekolah se-Indonesia dari mulai jenjang
SD, SMP, SMA dan SMK baik negeri dan swasta khususnya
dibawah naungan Kementerian Pendidikan Pendidikan dan
Kebudayaan.
Setelah melalui rangkaian proses inovasi dalam penyusunan
instrumen dan mekanisme pelaksanaan EDS, pada tahun 2013
diprioritaskan pada pemetaan seluruh sekolah di Indonesia
sebagai baseline data pemenuhan mutu sesuai Standar
Nasional Pendidikan (SNP). Dengan tersedianya data-data
tersebut, semua pemangku kepentingan diharapkan memiliki
landasan yang sama di dalam melakukan analisis kondisi
mutu pendidikan serta menyusun rencana peningkatan mutu
pendidikan di Indonesia.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh
Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh
satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun
oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, sejak tahun 2011
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 9
NUPTK dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang
harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat
mengikuti program-program Kementerian lainnya, antara
lain: Sertifikasi PTK, Uji Kompetensi PTK Diklat PTK, dan aneka
Tunjangan PTK lainnya.
Simpul Pemetaan Mutu
Proses Pemetaan Mutu Pendidikan melibatkan beberapa
pihak atau instansi yang terlibat langsung yang disebut simpul
pemetaan. Simpul-simpul tersebut adalah
• Badan PSDMPK-PMP
• LPMP
• Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
• Pengawas
• Kecamatan
• Sekolah
• PTK
Sasaran Pemetaan
1. Sasaran program Pemetaan Mutu Pendidikan melibatkan
a. seluruh satuan pendidikan (sekolah) se-Indonesia baik
negeri maupun swasta dari jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA
dan SMK.
b. seluruh PTK yang aktif bertugas pada satuan pendidikan
tersebut baik yang mempunyai atau pun tidak
mempunyai NUPTK.
10 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
2. Pelaksanaan Program Pemetaan Mutu Pendidikan berbasis
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Mekanisme pelaksanaan Program Pemetaan Mutu
Pendidikan memberdayakan Teknologi Informasi dan
Komunikasi terkini dengan sistem online melalui saluran
Internet sepenuhnya.
B. Alur Proses NUPTK
Pendataan NUPTK adalah proses mengumpulkan, memperbaiki
dan melengkapi data NUPTK dengan kondisi terbaru dan sesuai
dengan keadaan sebenarnya serta melaksanakan pemberian
NUPTK baru (Generate NUPTK) bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dengan persyaratan tertentu.
Tahapan persiapan dilakukan melalui
[1] Melakukan distribusi Akun beserta password untuk
admin LPMP, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Sekolah.
[2] Admin Kabupaten/Kota membuatkan akun sekolah
baru untuk sekolah yang belum mendapatkan distibusi
akun setelah memastikan keberadaan NPSN pada
website http://refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/
index.php
[3] PTK mengunduh formulir yang telah tersedia pada
http://padamu.kemdikbud.go.id dengan memasukkan
kata kunci nama PTK atau NUPTK
[4] Bagi sekolah yang belum mempunyai akun padamu
• Sekolah mengajukan ke dinas pendidikan kabupaten/
kota, menggunakan formulir pengajuan akun sekolah
yang dapat diunduh di http://padamu.kemdikbud.go.id.
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 11
• Dinas pendidikan kabupaten/kota akan merekap daftar
pengajuan sekolah, ditandatangani oleh Penanggung
Jawab Pendataan Padamu Dinas Pendidikan Kabupaten/
Kota dan distempel untuk kemudian diserahkan ke
LPMP
• LPMP akan memeriksa kebenaran isi data pada formulir
pengajuan dengan memanfaatkan website http://refsp.
data.kemdikbud.go.id/ref_data/index.php dan akan
membuatkan akun sekolah.
Tahapan Pelaksanaan :
[1] Bagi Guru yang sudah ber NUPTK
Alur Verifikasi dan Validasi level 1
PTK melaksanakan perbaikan dan pemutakhiran data
sesuai dengan kondisi terkini dengan melengkapi
formulir yang telah diunduh sebelumnya. Untuk PTK
yang mendapatkan Formulir A01, setelah melengkapi
isian kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah
Induk dan dibubuhi stempel resmi sekolah. Kemudian
PTK melengkapi formulir tersebut dengan melampirkan
dokumen pendukung dan menyerahkan kepada admin
sekolah sesuai dengan petunjuk di formulir verval untuk
dilaksanakan entri data. PTK akan memperoleh Surat
Tanda Bukti Verval level 1 yang berisi kode aktivasi akun
PTK sebagai bukti bahwa data sudah dientri oleh admin
sekolah dan status NUPTK menjadi “Sementara Aktif”
Bagi PTK yang mendapatkan formulir A02 dan A03
setelah melengkapi isian formulir dan mendapatkan
tanda tangan Kepala Sekolah induk dan dibubuhi stempel
sekolah, menyerahkan formulir tersebut ke admin Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir
12 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
A01. Kemudian PTK melakukan prosedur seperti formulir
A01 diatas.
Alur Verifikasi dan Validasi level 2 dimaksudkan untuk
menyatakan status keaktifan PTK menjadi PERMANEN
AKTIF. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai
berikut:
a. PTK melakukan aktivasi akun PTK, mengisi data rinci
dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS
b. PTK menyerahkan bukti cetak telah melakukan verval
level 2 dilampiri fotokopi dokumen pendukung
tersebut ke Admin Sekolah untuk mendapatkan cetak
surat tanda bukti pemeriksaan berkas verval level 2 dan
pakta integritas.
c. Pakta integritas PTK ditandatangani oleh PTK dan
kepala sekolah sedang Pakta Integritas Kepala sekolah
ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
d. Kepala sekolah akan menyerahkan seluruh Pakta
integritas ini kepada admin kabupaten/kota untuk
mendapatkan surat tanda bukti NUPTK permanen aktif.
[2] Bagi PTK yang belum ber NUPTK
Registrasi PTK diwajibkan untuk semua PTK yang belum
berNUPTK, baik yang telah memenuhi syarat ataupun
belum memenuhi syarat. PTK tidak dapat mengajukan
NUPTK jika belum melewati tahapan proses registrasi ini.
Alur Verifikasi dan Validasi level 2 (Registrasi PTK)
a. PTK mengunduh formulir yang tersedia di http://
padamu.kemdikbud.go.id. PTK melakukan pengisian
instrumen yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
kemudian melampirkan : 1 pas Foto Berwarna 4×6, 1
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 13
Copy Kartu Keluarga, 1 Copy Ijazah SD, 1 Copy Ijazah
Pendidikan Terakhir dan 1 Copy SK Pengangkatan
Kepegawaian.
b. Formulir dan berkas dimaksud kemudian diserahkan
kepada Admin Sekolah untuk dilakukan pemeriksaan
dokumen serta mengeluarkan surat aktivasi akun PTK.
c. PTK melakukan aktivasi akun PTK, mengisi data
dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS.
PTK kemudian menyerahkan bukti cetak Registrasi
PTK beserta dokumen dilampiri fotokopi dokumen
pendukung perubahan data tersebut ke Admin sekolah
untuk dikeluarkan surat penetapan PegId.
Pengajuan NUPTK Baru
a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum
memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan
persyaratan sebagai berikut :
• Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas
pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di
sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
• Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun
Non PNS.
• Bagi PTK Non PNS memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan
SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK
pengangkatan pegawai tetap (GTY) selama 4
tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009)
yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
14 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
b. Pemberian NUPTK baru bagi PTK akan dilakukan bila
telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah
mendapatkan surat penetapan PegId. NUPTK akan
diberikan setelah ada perubahan data lanjutan yang
membuat PTK memenuhi syarat untuk mendapatkan
NUPTK (misal status PTK menjadi PNS atau GTY).
c. Alur pengajuan NUPTK Baru adalah sebagai berikut:
• Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan
NUPTK bagi PTK yang telah mempunyai PegId,
memenuhi syarat dan melampirkan dokumen fisik.
• Surat pengajuan NUPTK yang telah ditandatangani
oleh Kepala Sekolah beserta dokumen fisik
diserahkan kepada admin kabupaten/kota untuk
dilakukan pemeriksaan.
• Admin kabupaten/kota akan mengeluarkan surat
bukti pemeriksaan fisik dan akan menyerahkannya
kepada LPMP beserta surat pengajuan NUPTK dan
dokumen fisik
• LPMP akan melakukan pemeriksaan dokumen serta
mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan NUPTK.
d. Mutasi NUPTK yang diterbitkan melalui sistem
Padamu dapat dilaksanakan pada tahun 2014 dengan
persyaratan dan ketentuan yang akan diinformasikan
lebih lanjut
[3] Alur Lengkap seluruh verifikasi dan validasi NUPTK juga
terdapat pada lampiran
[4] Bila admin sekolah tidak bisa melakukan alur aktifitas
verifikasi dan validasi, maka admin kecamatan atau admin
kabupaten/kota dapat menggantikan peran admin sekolah
yang mendelegasikan hak aksesnya ke akun kecamatan
atau akun kabupaten/kota dan mengikuti alur yang sama
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 15
melalui sistem Padamu.
[5] Dokumen yang dilengkapi untuk tahapan verifikasi dan
validasi:
a. Verifikasi Validasi level 1 :
• Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Kepegawaian,
Ijazah SD, dan Ijazah terakhir.
• SK Pengangkatan Kepegawaian dimaksud jika CPNS
melampirkan SK CPNS, jika, PNS melampirkan SK
PNS, jika GTT/ PTT melampirkan SK kepala sekolah,
dan jika GTY melampirkan SK Yayasan
b. Verifikasi dan Validasi level 2
• Ijazah (selain SD dan ijazah terakhir),
• PTK PNS melampirkan SK CPNS, SK Golongan Terakhir,
SK Penempatan Tugas dan SK penugasan mengajar 5
tahun terakhir (guru)
• PTK NonPNS melampirkan SK penugasan mengajar
5 tahun terakhir (guru) dan SK Inpassing (jika ada)
• Sertifkat profesi pendidik dan sertifikat kepala
sekolah
• Sertifikat diklat fungsional
C. Alur Proses Pelaksanaan EDS
Pelaksanaan implementasi EDS tahun 2013 diprioritaskan pada
pemetaan seluruh sekolah di Indonesia sebagai baseline data
pemenuhan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Badan PSDMPK-PMP penyesuaian dalam tahapan pelaksanaan
EDS untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi.
Pelaksanaan EDS dibagi menjadi 5 tahapan yang meliputi:
persiapan pelaksanaan, distribusi instrumen, pelaksanaan
pemetaan di sekolah, kompilasi & pengiriman data, pengolahan
16 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
& analisis data seperti ditunjukkan pada Gambar 2.1.
Gambar 2.1 Tahapan Pelaksanaan EDS 2013
1. Tahapan persiapan pelaksanaan meliputi aktifitas:
persiapan instrumen, panduan, materi pelatihan, persiapan
sistem informasi, finalisasi target, penetapan petugas
pemetaan, dan pelatihan.
2. Sosialisasi meliputi aktifitas: sosialisasi melalui web,
pengiriman surat kepada pemerintah daerah, sosialisasi
pemerinah daerah kepada satuan pendidikan,
3. Pelaksanaan pemetaan di sekolah meliputi aktifitas:
pembuatan akun, briefing pengisian data, pencetakan
instrumen, pengisian instrumen dan pengisian aplikasi
pemetaan, dan verifikasi serta validasi data dan pemantauan
oleh LPMP
4. Pengolahan & analisis data meliputi aktifitas: data
cleansing, dan pengembangan OLAP/dashboard.
Berbeda dengan tahun 2012, pelaksanaan EDS 2013 dilakukan
dengan pendekatan transaksi real time berbasis internet.
Pengisian instrumen dilakukan saat responden terkoneksi
dengan situs http://padamu.kemdikbud.go.id. Proses
pelaksanaan EDS online dilakukan untuk meningkatkan efisiensi
waktu dan sumber daya dengan asumsi semakin banyaknya
jumlah satuan pendidikan yang telah memiliki fasilitas TIK
(komputer, laptop, dan internet) serta semakin berkembangnya
dan stabilnya jaringan komunikasi data di seluruh Indonesia.
Hal ini sejalan pula dengan disediakannya fasilitas internet oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Jaringan
Pendidikan Nasional dan dilaksanakannya Uji Kompetensi Guru
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 17
(UKG) dengan menggunakan teknologi online. Mekanisme
pelaksanaannya dapat dilihat pada Gambar 2.2
INSTRUMEN
REKAP
INSTRUMEN
CETAK
APLIKASI
KOMPILASI
PANDUAN
& MATERI
E-PADAMU
PEMBUATAN AKUN
KOORDINATOR
KAB/KOTA
LPMP
PETUGAS
PEMETAAN
PENGOLAHAN &
ANALISIS
TOT PELATIHAN
PETUGAS
PENYEMPURNAAN
INSTRUMEN
PENYEMPURNAAN
SISTEM INFORMASI
SATUAN
PENDIDIKAN
KEPSEK
GURU
KOMITE
SISWA
Distribusi akun &
pendampingan
Distribusi
akun
Distribusi
akun
Pengisian
Data/instrumen
View Hasil Olahan
Gambar 2.2 Alur Proses Pelaksanaan EDS Online 2013
D. Alur Integrasi Sistem NUPTK dan Pelaksanaan
EDS
Integrasi pelaksanaan NUPTK dilaksanakan untuk
mengoptimalkan pelaksanaan pemutahiran NUPTK dan
pemetaan di lingkungan Badan PSDMPK serta sekaligus
meningkatkan efektifitas dan efisiensi sumber daya. Integrasi
yang dilakukan mencakup tiga hal yaitu:
1. integrasi proses pelaksanaan dan sumberdaya
2. integrasi pengunaan teknologi informasi dan komunikasi
Wujud integrasi sistem NUPTK dan EDS ini tergabung dalam
sebuah sistem yang disebut Pangkalan Data Penjaminan
Mutu Pendidikan (PADAMU). PADAMU merupakan Layanan
Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Kebudayaan – Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP)
untuk mendukung program Pemetaan Mutu Pendidikan
periode 2013 ini.
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU ini Program
18 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
Pemetaan Mutu Pendidikan mencakup aktifitas VerVal
(Verifikasi dan Validasi) Ulang NUPTK dan Pengisian Instrumen
Evaluasi Diri Sekolah secara terpadu dan sepenuhnya online.
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU ini, BPSDMPKPMP
berupaya mendorong terwujudnya program – program
pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional
baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis
pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat,
akuntabel dan berkesinambungan.
Berikut Alur Integrasi Sistem NUPTK dan Pelaksanaan EDS :
Gambar 2.4 Integrasi Pelaksanaan NUPTK dan EDS
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 19
BAB III
STRATEGI PEMETAAN MUTU
PENDIDIKAN
A. Mekanisme Pelaksanaan
Mekanisme pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tahun
2013 yang meliputi pemutahiran PTK dan EDS dilaksanakan
melalui Layanan Sistem Informasi berbasis web dengan
domain http://padamu.kemdikbud.go.id. Mekanisme tersebut
digambarkan ada diagram dibawah ini:
INSTRUMEN
REKAP
INSTRUMEN
CETAK
APLIKASI
KOMPILASI
PANDUAN
& MATERI
E-PADAMU
PEMBUATAN AKUN
KOORDINATOR
KAB/KOTA
LPMP
PETUGAS
PEMETAAN
PENGOLAHAN &
ANALISIS
TOT PELATIHAN
PETUGAS
PENYEMPURNAAN
INSTRUMEN
PENYEMPURNAAN
SISTEM INFORMASI
SATUAN
PENDIDIKAN
KEPSEK
GURU
KOMITE
SISWA
Distribusi akun &
pendampingan
Distribusi
akun
Distribusi
akun
Pengisian
Data/instrumen
View Hasil Olahan
Diagram tersebut menjelaskan pelaksanaan pemetaan mutu
pendidikan tahun 2013 melibatkan unsur BPSDMPK-PMP, LPMP, Dinas
Pendidikan kabupaten/kota dan satuan pendidikan. Keterlibatan
masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:
20 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
1. BPSDMPK-PMP
a. Mengembangkan Instrumen pemetaan mutu.
b. Mengembangkan aplikasi transaksional EDS yang
terintegrasi dengan Layanan Sistem Informasi PADAMU
berbasis online.
c. Menyiapkan desain analisis hasil pemetaan mutu
pendidikan berbasis online.
d. Menyusun pedoman pelaksanaan pemetaan mutu
pendidikan.
e. Melaksanakan pelatihan tingkat nasional (Training of
Trainer) bagi LPMP.
2. LPMP
a. Menyiapkan petugas pemetaan tingkat kabupaten/kota
melalui kegiatan :
1) Capacity Building Penjaminan Mutu Pendidikan;
2) Pembekalan Operator NUPTK untuk tingkat
kabupaten/kota dan kecamatan.
b. Memfasilitasi kegiatan kesekretariatan dan
pendampingan dalam rangka pemetaan mutu
pendidikan.
c. Mensupervisi dan melakukan asistensi pelaksanaan
pemetaan mutu di kabupaten/ kota, kecamatan dan
satuan pendidikan.
d. Melakukan analisis hasil evaluasi diri seluruh satuan
pendidikan dan menyusun profil PTK yang ada di
wilayahnya.
3 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a. Mensosialisasikan program pemetaan pendidikan
kepada satuan pendidikan dan PTK yang berada di
wilayah binaannya.
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 21
b. Mengusulkan koordinator dan operator pemetaan
pendidikan kabupaten/kota pada LPMP untuk dibuatkan
surat keputusan Kepala LPMP.
c. Menugaskan koordinator, operator, dan petugas
pemetaan untuk mengikuti kegiatan Capacity Building
Pemetaan Mutu Pendidikan atau kegiatan Pembekalan
Operator Pemetaan Mutu Pendidikan di tingkat Provinsi.
d. Memastikan bahwa kegiatan pemetaan mutu pendidikan
melalui EDS dan Pemutahiran NUPTK dari seluruh satuan
pendidikan dan PTK yang ada di wilayahnya sudah masuk
ke dalam sistem informasi dengan domain PADAMU
BPSDMPK-PMP.
4. UPTD Kecamatan
a. Mensosialisasikan program pemetaan pendidikan
kepada satuan pendidikan dan PTK yang berada di
wilayah binaannya.
b. Mengusulkan operator pemetaan pendidikan kecamatan
pada Dinas Pendidikan untuk selanjutnya diusulkan ke
LPMP untuk dibuatkan surat keputusan Kepala LPMP.
c. Menugaskan operator pemetaan untuk mengikuti
kegiatan Capacity Building Pemetaan Mutu Pendidikan
atau kegiatan Pembekalan Operator Pemetaan Mutu
Pendidikan di tingkat Provinsi.
d. Memastikan bahwa kegiatan pemetaan mutu pendidikan
melalui EDS dan Pemutahiran NUPTK dari seluruh satuan
pendidikan dan PTK yang ada di wilayahnya sudah masuk
ke dalam sistem informasi dengan domain PADAMU
BPSDMPK-PMP.
5. Pengawas
a. Mensosialisasikan program pemetaan pendidikan
kepada satuan pendidikan dan PTK yang berada di
22 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
Sekolah binaannya.
b. Mengisi instrumen pemetaan dengan ketentuan:
1) Pengawas Manajerial
a. Wajib mendaftar sekolah binaan
b. bertanggung jawab pada keseluruhan proses
pemetaan mutu di sekolah binaan termasuk
pengisian instrumen oleh keseluruhan responden
di sekolah binaan tersebut.
2) Pengawas Mata Pelajaran
a. Wajib mendaftar sekolah binaan
b. bertanggung jawab pada keseluruhan proses
pemetaan mutu oleh PTK binaan termasuk
pengisian instrumen oleh keseluruhan responden
di PTK binaan tersebut.
c. NUPTK pengawas akan dinyatakan aktif jika seluruh
proses pemetaan mutu di sekolah tersebut telah selesai.
6. Satuan Pendidikan
a. Mempersiapkan responden dari unsur kepala sekolah,
guru, siswa, komite sekolah dan mempersiapkan satu
orang operator sekolah.
b. Memastikan ketersediaan sumber daya yang diperlukan
dalam kegiatan pemetaan mutu pendidikan
c. Mengisi instrumen pemetaan dengan ketentuan:
1) Kepala Sekolah dan Pendidik
• Bertanggung jawab pada keseluruhan proses
pemetaan mutu di sekolah termasuk pengisian
instrumen oleh keseluruhan responden di sekolah
tersebut.
• Pengisian instrumen angket untuk kepala sekolah
dan pendidik dilakukan bersamaan dengan proses
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 23
verifikasi dan validasi ulang NUPTK tahap kedua
secara online.
• NUPTK kepala sekolah akan dinyatakan aktif jika seluruh
proses pemetaan mutu di sekolah tersebut telah selesai.
2) Komite dan Siswa
• Instrumen pemetaan untuk komite dan siswa diisi
secara online dengan menggunakan akun login
yang diberikan oleh operator sekolah.
3) Operator Sekolah
• Instrumen data dasar diisi dan dientri ke dalam
sistem oleh operator sekolah setelah melalui
proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh
kepala sekolah atau tim pengembang sekolah.
• Instrumen data dasar satuan pendidikan diisi pada
saat aktivasi akun login sekolah.