A.
Latar Belakang
Pancasila
adalah bagian yang tak terpisahkan dalam perjalanan bangsa ini, karena
Pancasila lebih dari sekedar ideologi. Pancasila telah menempatkan perannya
melebihi tujuannya sendiri. Pada dasarnya Pancasila merupakan sekumpulan
serpihan kepribadian bangsa yang disusun menjadi satu ideologi utuh yang dianut
bangsa ini. Jauh sebelum itu bangsa Indonesia telah mengenal Pancasila ini
dengan berbagai macam nama karena, memang ha-hal yang terpampang dalam
butir-butirnya adalah rangkaian perilaku masyarakat yang memang sudah mendarah
daging yang condong menjadi kebiasaan masyarakat terdahulu.
Pancasila
dalam perjalanannya di bangsa ini banyak memberi pengaruh yang sedemikian rupa.
Mulai dari kesan wibawanya hingga bagaimana cara mengamalkan Pancasila itu
secara benar hingga membentuk warga negara Indonesia yang Pancasilais. Namun,
pada realita di lapangan dapat kita lihat banyak sekali perpecahan dan
pertikaian yang dialami bangsa ini. Santer terdengar adalah pertikaian yang
berbau SARA seperti di Ambon dan Poso. Bahkan ancaman separatis yang ingin
memisahkan dari NKRI seperti di Aceh dan Papua.
Sebagai
falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star
bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman
dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup
kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia
Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar
serta falsafah negara Republik Indonesia, dapat dikemukakan mengapa Pancasila
itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini,
yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu
mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang
toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama. Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama. Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan
demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang
harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati,
menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para
pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan
negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang
tersebut, adapun permasalahan yang akan dibahas ditulisan ini, antara lain:
1. Apakah landasan filosofis Pancasila?
2. Apakah fungsi utama falsafah Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
3. Apakah kaitan Pancasila sebagai falsafah penyatu bangsa Indonesia?
1. Apakah landasan filosofis Pancasila?
2. Apakah fungsi utama falsafah Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
3. Apakah kaitan Pancasila sebagai falsafah penyatu bangsa Indonesia?
C.
Pembahasan
1.
Landasan Filosofis Pancasila
Falsafah
adalah kata serapan bahasa Arab dari istilah bahasa Yunani “philosophia”.
Istilah ini kemudian diindonesiakan menjadi filsafat. Filsafat secara bahasa
berarti pecinta hikmah atau kebijaksanaan. Filsafat dalam hal ini berbicara
tentang cara hidup, persoalan keadilan dan kebaikan masyarakat. Secara
etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah
berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai
“cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia,
cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan
pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa
juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti
cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat
berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya
bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia.
Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh
Herakleitos.
Pengetahuan
bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana,
karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang
mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai
sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan
berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir
sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil
berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau
setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Secara
Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45, hal ini
diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12
tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan
Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945.
Filsafat
Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya
dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkan dalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untuk memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebagainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkan dalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untuk memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebagainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat
Pancasila mengukur adanya kebenaran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat
sebgai berikut:
a. Kebenaran indra (pengetahuan biasa)
b. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan)
c. Kebenaran filosofis (filsafat)
d. Kebenaran religius (religi).
a. Kebenaran indra (pengetahuan biasa)
b. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan)
c. Kebenaran filosofis (filsafat)
d. Kebenaran religius (religi).
2.
Fungsi Utama Falsafah Pancasila
Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
Setiapa
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan
yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup).
Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan
yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan
persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan
merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti
akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa
di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki
pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi,
sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Kita
merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini
dapat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang
kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No.
II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan
hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
3.
Pancasila sebagai falsafah penyatu
bangsa Indonesia
Falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam
beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen
historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan
tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”. Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”. Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”
Disamping
itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral
yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan
bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia
ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai
manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam
mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Sebab
itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan
lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan
hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara
mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman
bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia.,
dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita
sendiri.
Karena
Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia
1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan
bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi
bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam
kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasar yang mampu mempersatukan
seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila
mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia
sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain
sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi
hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal
dan abadi2.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar Negara kita Republik Indonesia yang merupakan sumber dari
segala sumber hukum yang berlaku di Negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita
serta memberi petunjuk dalam masyarakat
kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila
memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan
dari bangsa Indonesia, serta merupakan cirri khas yang dapat membedakan bangsa
Indonesia dari bangsa lain.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia
yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh
wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang
kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan
kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad
yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya
setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Prof.Drs.Notonogoro dalm pidato di Universitas Negeri Gajah Mada mengemukakan bahwa Pancasila dalam arti materil, Pancasila hasil perenungan jiwa dalam dan penyelidikan cipta yang seksama, Pancasila dalam peraturan Negara. Pancasila dalam kenyataan masyarakat, Pancasila sebagai asas kerohanian. Melihat dari segi tersebut, falsafah Pancasila sangat mempengaruhi atau menjadi indikatornya pemersatu bangsa. Setiap sistem jika dikondisikan dengan semaksimal mungkin dapat menjadi bangsa yang terus bersatu dan dapat bertahan dari tantangan luar karena telah memilki Pancasila sebagai Falsafah hidup berbangsa.
Prof.Drs.Notonogoro dalm pidato di Universitas Negeri Gajah Mada mengemukakan bahwa Pancasila dalam arti materil, Pancasila hasil perenungan jiwa dalam dan penyelidikan cipta yang seksama, Pancasila dalam peraturan Negara. Pancasila dalam kenyataan masyarakat, Pancasila sebagai asas kerohanian. Melihat dari segi tersebut, falsafah Pancasila sangat mempengaruhi atau menjadi indikatornya pemersatu bangsa. Setiap sistem jika dikondisikan dengan semaksimal mungkin dapat menjadi bangsa yang terus bersatu dan dapat bertahan dari tantangan luar karena telah memilki Pancasila sebagai Falsafah hidup berbangsa.
D.
Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam
pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Falsafah Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari
1. Falsafah Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari
bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan
diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma,
nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling
sesuai bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3. Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3. Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat
dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa
dokumen historis dan melihat
perkembangannya saat ini.
4.Falsafah Pancasila sangat mempengaruhi atau menjadi indikatornya pemersatu
4.Falsafah Pancasila sangat mempengaruhi atau menjadi indikatornya pemersatu
bangsa. Setiap sistem jika
dikondisikan dengan semaksimal mungkin dapat
menjadi bangsa yang terus bersatu
dan dapat bertahan dari tantangan luar karena
telah memilki Pancasila sebagai
Falsafah hidup berbangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Notonagoro. Pancasila Dasar Falsafah Negara, Cet. 4. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Notonagoro. Pancasila Dasar Falsafah Negara, Cet. 4. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
sumber : blog.ub.ac.id-penulis : ilham
nugroho
0 komentar:
Posting Komentar