Selasa, 30 Juli 2013
Assalamu’alaikum, rekan rodajaman. Proses pemutakhiran data NUPTK tahun
2013 secara online melalui layanan Padamu Negeri
http://padamu.kemdikbud.go.id sudah resmi dimulai, sejak tanggal 3 Juni
dan berakhir 30 September 2013, berdasarkan surat edaran BPSDMPK-PMP
(Baca surat edarannya DISINI).
Untuk itu, kali ini saya coba berbagi tentang cara aktivasi akun login
sekolah. Aktivasi akun sekolah dilakukan oleh admin atau operator yang
ditunjuk oleh sekolah. Akun sekolah nantinya digunakan oleh operator
sekolah untuk proses pengisian dan update data PTK berbasis NUPTK, untuk
mengecek dan mencari data PTK berdasarkan formulir PTK, dan mencetak
lembar tanda bukti verval.
Petunjuk penggunaan aplikasi sudah tersedia di halaman SIAP Online. Berikut ini petunjuk aktivasi akun sekolah yang telah dirilis. Sebelum melakukan aktivasi akun sekolah, terlebih dahulu kita persiapkan data yang diperlukan antara lain..
Pertama, buka http://padamu.kemdikbud.go.id, lalu pilih dan klik menu Login, atau langsung buka http://padamu.siap.web.id/ maka akan menuju halaman login Padamu Negeri, disana terdapat beberapa jenis login, pilihlah Aktivasi Akun Sekolah, seperti gambar dibawah...
Maka akan masuk di halaman http://aktivasi.siap.web.id/padamu
Di halaman tersebut terdapat kotak untuk mengisikan User ID dan Kode Aktivasi, masukkan Kode User_ID dan Kode_Aktivasi yang terdapat dalam surat aktivasi akun yang diterima dari Dinas Pendidikan.
Setelah itu klik Login, jika berhasil maka akan masuk pada halaman
pengaturan akun pada halaman ini menetukan Username dan membuat Kata
Sandi/Password, masukkan juga alamat email untuk pemulihan akun.
Username dan Password ini yang akan digunakan untuk login di hari-hari
berikutnya. Lalu klik tombol lanjut..
Akan menuju menu Administrator, pada menu ini isilah dengan lengkap data administrator atau operator sekolah berupa nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat dan nomor telepon. Kalau sudah diisi kemudian klik tombol Lanjut...
Akan masuk di halaman profil sekolah, isilah data sekolah dengan lengkap seperti NPSN, status, nama kepala sekolah, alamat sekolah, nomor kontak, email dan website. Lalu klik tombol lanjut...
Masuk di menu Lokasi, tentukan lokasi sekolah dengan mencari pada peta seperti kita mencari tempat di google map. Lalu klik tombol lanjut...
Jika sudah melengkapi data-data tadi, maka akan masuk di halaman konfirmasi, sebelum kita simpan data, cek kembali data yang sudah kita isi sebelumnya, kalau sudah yakin benar maka klik tombol Simpan.
Demikianlah cara mengaktifkan akun login sekolah. Jika belum mendapat surat aktivasi mohon sabar menunggu ya..dan jika sudah berhasil melakukan aktivasi akun sekolah, maka proses VerVal NUPTK 2013 sudah dapat dilaksanakan. Terimakasih, mohon maaf jika ada kesalahan, salam persahabatan.
Disadur dari rodajaman.blogspot.com
Surat Aktifasi Akun Login PADAMU NEGERI setiap sekolah dapat diambil ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing. Perlu dipahami dan dimaklumi bahwa proses distribusi Surat Aktivasi Akun Login ke setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke seluruh sekolah masih berlangsung selama bulan Juni 2013 sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Petunjuk penggunaan aplikasi sudah tersedia di halaman SIAP Online. Berikut ini petunjuk aktivasi akun sekolah yang telah dirilis. Sebelum melakukan aktivasi akun sekolah, terlebih dahulu kita persiapkan data yang diperlukan antara lain..
- Surat aktivasi akun sekolah (user ID dan Kode Aktivasi)
- Kata Sandi/Password
- Data Administrator = Nama, TTL,Jenis Kelamin,alamat dan Email Admin
- Data Sekolah = NPSN, Status sekolah, Nama Kepala Sekolah, Alamat Sekolah : Desa, Kecamatan, nomor telepon, alamat email sekolah dan Website sekolah (jika ada)
- Peta sekolah via Google Map
Pertama, buka http://padamu.kemdikbud.go.id, lalu pilih dan klik menu Login, atau langsung buka http://padamu.siap.web.id/ maka akan menuju halaman login Padamu Negeri, disana terdapat beberapa jenis login, pilihlah Aktivasi Akun Sekolah, seperti gambar dibawah...
Maka akan masuk di halaman http://aktivasi.siap.web.id/padamu
Di halaman tersebut terdapat kotak untuk mengisikan User ID dan Kode Aktivasi, masukkan Kode User_ID dan Kode_Aktivasi yang terdapat dalam surat aktivasi akun yang diterima dari Dinas Pendidikan.
Akan menuju menu Administrator, pada menu ini isilah dengan lengkap data administrator atau operator sekolah berupa nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat dan nomor telepon. Kalau sudah diisi kemudian klik tombol Lanjut...
Akan masuk di halaman profil sekolah, isilah data sekolah dengan lengkap seperti NPSN, status, nama kepala sekolah, alamat sekolah, nomor kontak, email dan website. Lalu klik tombol lanjut...
Masuk di menu Lokasi, tentukan lokasi sekolah dengan mencari pada peta seperti kita mencari tempat di google map. Lalu klik tombol lanjut...
Jika sudah melengkapi data-data tadi, maka akan masuk di halaman konfirmasi, sebelum kita simpan data, cek kembali data yang sudah kita isi sebelumnya, kalau sudah yakin benar maka klik tombol Simpan.
Demikianlah cara mengaktifkan akun login sekolah. Jika belum mendapat surat aktivasi mohon sabar menunggu ya..dan jika sudah berhasil melakukan aktivasi akun sekolah, maka proses VerVal NUPTK 2013 sudah dapat dilaksanakan. Terimakasih, mohon maaf jika ada kesalahan, salam persahabatan.
Disadur dari rodajaman.blogspot.com
Assalamu'alaikum, rekan rodajaman. Apakah rekan guru/PTK sudah mendownload formulir A01, A02, A03, atau A04 di Padamu Negeri? dan apakah rekan operator sudah melakukan aktivasi akun sekolah dan login di Padamu Negeri?
Kalau sudah, berarti saatnya PTK untuk melakukan aktivasi akun PTK dan
mencoba login PTK di Padamu Negeri. Nah..kali ini rodajaman akan berikan
cara aktivasi akun guru, kepala sekolah, pengawas, maupun tata usaha
dan cara login di layanan Padamu Negeri.
Kenapa PTK harus melakukan aktivasi akun, kapan dan bagaimana cara aktivasi akun PTK?
Aktivasi akun oleh PTK merupakan salah satu prosedur atau alur yang harus dilakukan oleh PTK. Dalam proses verifikasi dan validasi NUPTK 2013, bagi PTK yang telah mendapatkan dan mengisi formulir A01 kemudian data formulir A01 dientri oleh operator sekolah di Padamu Negeri lalu PTK akan menerima Surat Tanda Bukti VerVal NUPTK Level 1. Pada Surat Tanda Bukti VerVal Level 1 terdapat kode user ID dan kode aktivasi. User ID dan Kode Aktivasi inilah yang digunakan untuk melakukan aktivasi akun PTK di http://padamu.siap.web.id/.
Berikut ini cara atau langkah-langkah aktivasi akun PTK Padamu Negeri..
Buka situs Padamu Negeri, di padamu.kemdikbud.go.id atau Link Alternatif Padamu Negeri http://118.98.222.83/
Pilih menu Login, maka akan dialihkan ke alamat http://padamu.siap.web.id/
kemudian pilih tombol Login / Aktivasi Akun bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pilih dan klik Aktivasi Akun PTK, maka akan menuju halaman aktivasi PTK di http://aktivasi.siap.web.id/ptk
Masukkan UserID/NUPTK/PegID dan Kode Aktivasi yang terdapat pada lembar surat tanda bukti verval level 1, lalu klik tombol Lanjut...Jika berhasil masuk, maka akan menuju halaman yang berisi data pribadi anda yang telah diisi oleh operator sekolah.
Baca dan lihat dulu profil data anda mulai dari nama, tanggal lahir, tempat tugas, dan NUPTK, jika ada kesalahan harap menghubungi Operator Sekolah untuk diperbaiki datanya termasuk data pembuatan akun baru...
Jika sudah melakukan aktivasi dan membuat akun PTK selanjutnya anda dapat melakukan login di http://padamu.siap.web.id/, cara login PTK adalah sebagai berikut...
Buka situs Padamu Negeri atau langsung ke halaman login di http://padamu.siap.web.id/
kemudian pilih dan klik Login PTK maka akan menuju ke halaman Padamu di https://paspor.siap-online.com/cas/login?&service=http://padamu.siap.web.id/login
Masukkan SIAP ID atau NUPTK dan masukkan password yang sudah dibuat saat aktivasi akun PTK sebelumnya, kemudian klik login...maka akan menuju halaman PTK - SIAP Padamu Negeri.
Kalau sudah berhasil masuk di SIAP Padamu Negeri, disinilah VerVal NUPTK 2013 tahap selanjutnya dilakukan sampai akhirnya NUPTK anda dinyatakan Permanen Aktif dan Resmi Terdaftar di BPSDMPK-PMP di tahun 2013.
Disadur dari Rodajaman.blogspot.com
Kenapa PTK harus melakukan aktivasi akun, kapan dan bagaimana cara aktivasi akun PTK?
Aktivasi akun oleh PTK merupakan salah satu prosedur atau alur yang harus dilakukan oleh PTK. Dalam proses verifikasi dan validasi NUPTK 2013, bagi PTK yang telah mendapatkan dan mengisi formulir A01 kemudian data formulir A01 dientri oleh operator sekolah di Padamu Negeri lalu PTK akan menerima Surat Tanda Bukti VerVal NUPTK Level 1. Pada Surat Tanda Bukti VerVal Level 1 terdapat kode user ID dan kode aktivasi. User ID dan Kode Aktivasi inilah yang digunakan untuk melakukan aktivasi akun PTK di http://padamu.siap.web.id/.
Berikut ini cara atau langkah-langkah aktivasi akun PTK Padamu Negeri..
Buka situs Padamu Negeri, di padamu.kemdikbud.go.id atau Link Alternatif Padamu Negeri http://118.98.222.83/
Pilih menu Login, maka akan dialihkan ke alamat http://padamu.siap.web.id/
kemudian pilih tombol Login / Aktivasi Akun bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pilih dan klik Aktivasi Akun PTK, maka akan menuju halaman aktivasi PTK di http://aktivasi.siap.web.id/ptk
Masukkan UserID/NUPTK/PegID dan Kode Aktivasi yang terdapat pada lembar surat tanda bukti verval level 1, lalu klik tombol Lanjut...Jika berhasil masuk, maka akan menuju halaman yang berisi data pribadi anda yang telah diisi oleh operator sekolah.
Baca dan lihat dulu profil data anda mulai dari nama, tanggal lahir, tempat tugas, dan NUPTK, jika ada kesalahan harap menghubungi Operator Sekolah untuk diperbaiki datanya termasuk data pembuatan akun baru...
Pada lembar di atas, diharapkan agar berhati-hati dan teliti, karena
pada
dasarnya kita akan membuat akun SIAP PADAMU NEGERI yang akan digunakan
untuk VerVal NUPTK. Centang pada "Saya ingin membuat Akun baru",
Username sudah tersedia, biasanya username menggunakan NUPTK, lalu pada
kotak Password, isilah dan buatlah Password baru (terserah, seperti
membuat password akun-akun lain) dan ulangi Password di kotak bawahnya,
kalau sudah klik Lanjut...
Pada halaman konfirmasi seperti gambar di atas, kita diberikan
kesempatan untuk meneliti Biodata Diri serta Data Login username dan
password yang telah dibuat, jika dirasa sudah benar maka klik tombol
Simpan...
Jika sudah melakukan aktivasi dan membuat akun PTK selanjutnya anda dapat melakukan login di http://padamu.siap.web.id/, cara login PTK adalah sebagai berikut...
Buka situs Padamu Negeri atau langsung ke halaman login di http://padamu.siap.web.id/
kemudian pilih dan klik Login PTK maka akan menuju ke halaman Padamu di https://paspor.siap-online.com/cas/login?&service=http://padamu.siap.web.id/login
Masukkan SIAP ID atau NUPTK dan masukkan password yang sudah dibuat saat aktivasi akun PTK sebelumnya, kemudian klik login...maka akan menuju halaman PTK - SIAP Padamu Negeri.
Kalau sudah berhasil masuk di SIAP Padamu Negeri, disinilah VerVal NUPTK 2013 tahap selanjutnya dilakukan sampai akhirnya NUPTK anda dinyatakan Permanen Aktif dan Resmi Terdaftar di BPSDMPK-PMP di tahun 2013.
Disadur dari Rodajaman.blogspot.com
Assalamu'alaikum, rekan rodajaman. Saya masih setia "Padamu", kali ini
saya coba posting untuk memenuhi pertanyaan rekan rodajaman tentang
bagaimana cara mengisi formulir A01 atau cara entri formulir A01 di
layanan Padamu Negeri dan cara cetak Tanda Bukti VerVal Level 1 oleh
Operator Sekolah. Proses Verifikasi dan Validasi atau VerVal NUPTK 2013
memang melalui beberapa alur yang harus dilakukan oleh seorang PTK agar
NUPTK dinyatakan aktif dan resmi terdaftar di BPSDMPK-PMP.
Jika seorang PTK mencoba mengecek data dan mengunduh formulir, maka bisa jadi setiap PTK akan berbeda jenis formulir yang didapatkan tergantung kelengkapan data NUPTK. Biasanya kalau data yang ditemukan disana tertera nomor NPSN sekolah dan PTK masih aktif di sekolah tersebut, maka dipastikan akan mengunduh formulir A01. Tetapi jika hasil pencarian data disana ada keterangan NPSN belum diverifikasi, berarti akan mendapatkan formulir A03. Kalau yang diterima Formulir A01 maka bisa langsung diserahkan ke operator/admin sekolah untuk diproses verval level 1. Sedangkan untuk Formulir A02 dan A03 diserahkan ke operator dinas kabupaten/kota untuk diproses dan dicetak menjadi Formulir A01.
Sebelumnya sudah saya posting tentang cara aktivasi akun dan login sekolah di Padamu Negeri. Setelah operator dapat melakukan login sekolah, maka proses VerVal dapat segera dilakukan. Operator sekolah selanjutnya memproses jenis Formulir A01 yang sudah diisi, yaitu mengisi dan mengentri berdasarkan data pada formulir A01. Untuk lebih jelasnya berikut ini saya berikan cara entri Formulir A01 dan cara cetak tanda bukti VerVal Level 1 di Padamu Negeri oleh Operator Sekolah...
Buka http://padamu.siap.web.id/, pilih Login Sekolah
Kemudian akan menuju halaman https://paspor.siap-online.com/cas/login?&service=http://simpadamu.siap.web.id/
Masukkan NPSN dan Password lalu klik login, akan masuk di halaman SIAP Padamu Negeri di http://simpadamu.siap.web.id/NPSN anda..dan jika berhasil login maka akan tampil halaman seperti ini...
Perhatikan pada menu bilah samping, terdapat menu Sekilas yang menampilkan menu informasi lainnya, lalu ada Direktori PTK, menampilkan Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan menu Pengajuan NUPTK Baru untuk pengisian Formulir A05, serta menu Verifikasi dan Validasi.
Nah..untuk mengisi atau entri Formulir A01, anda bisa langsung klik menu Verifikasi dan Validasi, dan pilih tombol Entri Formulir A01..seperti gambar di bawah ini...
Setelah itu akan keluar pilihan nama PTK yang akan anda entri, kalau sudah pilih lalu klik pada nama PTK tersebut, dan akan keluar lembar data formulir pegawai yang harus diisi sesuai data pada formulir cetak yang telah diisi oleh PTK seperti ini...
Pertama isi kode formulir, lihat kode formulir A01 yang ada pada formulir A01 versi cetak, lalu isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) berdasarkan KK atau KTP, selanjutnya isi nama lengkap (sesuai ijazah atau akta kelahiran), isi tempat tanggal lahir (sesuai ijazah atau akta kelahiran), jenis kelamin, dan nama ibu kandung, kalau sudah terisi semua lalu klik Lanjut...maka akan menuju lembar kedua formulir tentang data kepegawaian
Pada lembar kedua formulir A01 ini, yang harus diisi yaitu pilih jenjang pendidikan terakhir, pilih tahun lulus sekolah dasa, pilih salah satu fungsi pendidik (guru atau staf), pilih jabatan di sekolah induk (jika tidak memiliki jabatan kosongkan saja), pilih status kepegawaian (PNS atau NON PNS), serta pilih status sertifikasi guru (belum atau sudah), kalau sudah diisi semua kemudian klik Lanjut...maka akan menuju halamn konfirmasi
Pada halaman konfirmasi akan menampilkan data yang telah diisi sebelumnya, cek dan lihat kesesuaian data, kalau sudah benar dan yakin tidak ada kesalahan, lalu klik Simpan...maka akan keluar perintah Cetak Tanda Bukti Verval Level 1...
Dengan demikian anda sudah menyimpan data formulir A01 PTK, kemudian anda bisa langsung cetak lembar VerVal level 1 sebagai tanda bukti bahwa data sudah diverifikasi dan divalidasi tahap pertama dengan mengklik tombol Cetak..kalau berhasil cetak maka Surat Tanda Bukti VerVal Level 1 dapat diserahkan kepada PTK agar PTK melakukan aktivasi akun dan login di Padamu Negeri.
Disadur dari Rodajaman.blogspot.com
Jika seorang PTK mencoba mengecek data dan mengunduh formulir, maka bisa jadi setiap PTK akan berbeda jenis formulir yang didapatkan tergantung kelengkapan data NUPTK. Biasanya kalau data yang ditemukan disana tertera nomor NPSN sekolah dan PTK masih aktif di sekolah tersebut, maka dipastikan akan mengunduh formulir A01. Tetapi jika hasil pencarian data disana ada keterangan NPSN belum diverifikasi, berarti akan mendapatkan formulir A03. Kalau yang diterima Formulir A01 maka bisa langsung diserahkan ke operator/admin sekolah untuk diproses verval level 1. Sedangkan untuk Formulir A02 dan A03 diserahkan ke operator dinas kabupaten/kota untuk diproses dan dicetak menjadi Formulir A01.
Sebelumnya sudah saya posting tentang cara aktivasi akun dan login sekolah di Padamu Negeri. Setelah operator dapat melakukan login sekolah, maka proses VerVal dapat segera dilakukan. Operator sekolah selanjutnya memproses jenis Formulir A01 yang sudah diisi, yaitu mengisi dan mengentri berdasarkan data pada formulir A01. Untuk lebih jelasnya berikut ini saya berikan cara entri Formulir A01 dan cara cetak tanda bukti VerVal Level 1 di Padamu Negeri oleh Operator Sekolah...
Buka http://padamu.siap.web.id/, pilih Login Sekolah
Kemudian akan menuju halaman https://paspor.siap-online.com/cas/login?&service=http://simpadamu.siap.web.id/
Masukkan NPSN dan Password lalu klik login, akan masuk di halaman SIAP Padamu Negeri di http://simpadamu.siap.web.id/NPSN anda..dan jika berhasil login maka akan tampil halaman seperti ini...
Perhatikan pada menu bilah samping, terdapat menu Sekilas yang menampilkan menu informasi lainnya, lalu ada Direktori PTK, menampilkan Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan menu Pengajuan NUPTK Baru untuk pengisian Formulir A05, serta menu Verifikasi dan Validasi.
Nah..untuk mengisi atau entri Formulir A01, anda bisa langsung klik menu Verifikasi dan Validasi, dan pilih tombol Entri Formulir A01..seperti gambar di bawah ini...
Setelah itu akan keluar pilihan nama PTK yang akan anda entri, kalau sudah pilih lalu klik pada nama PTK tersebut, dan akan keluar lembar data formulir pegawai yang harus diisi sesuai data pada formulir cetak yang telah diisi oleh PTK seperti ini...
Pertama isi kode formulir, lihat kode formulir A01 yang ada pada formulir A01 versi cetak, lalu isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) berdasarkan KK atau KTP, selanjutnya isi nama lengkap (sesuai ijazah atau akta kelahiran), isi tempat tanggal lahir (sesuai ijazah atau akta kelahiran), jenis kelamin, dan nama ibu kandung, kalau sudah terisi semua lalu klik Lanjut...maka akan menuju lembar kedua formulir tentang data kepegawaian
Pada lembar kedua formulir A01 ini, yang harus diisi yaitu pilih jenjang pendidikan terakhir, pilih tahun lulus sekolah dasa, pilih salah satu fungsi pendidik (guru atau staf), pilih jabatan di sekolah induk (jika tidak memiliki jabatan kosongkan saja), pilih status kepegawaian (PNS atau NON PNS), serta pilih status sertifikasi guru (belum atau sudah), kalau sudah diisi semua kemudian klik Lanjut...maka akan menuju halamn konfirmasi
Pada halaman konfirmasi akan menampilkan data yang telah diisi sebelumnya, cek dan lihat kesesuaian data, kalau sudah benar dan yakin tidak ada kesalahan, lalu klik Simpan...maka akan keluar perintah Cetak Tanda Bukti Verval Level 1...
Dengan demikian anda sudah menyimpan data formulir A01 PTK, kemudian anda bisa langsung cetak lembar VerVal level 1 sebagai tanda bukti bahwa data sudah diverifikasi dan divalidasi tahap pertama dengan mengklik tombol Cetak..kalau berhasil cetak maka Surat Tanda Bukti VerVal Level 1 dapat diserahkan kepada PTK agar PTK melakukan aktivasi akun dan login di Padamu Negeri.
Disadur dari Rodajaman.blogspot.com
Assalamu'alaikum, rekan rodajaman. Sebelumnya saya posting tentang Cara Edit Data Dasar PTK Setelah Bintang 2 di Padamu Negeri.
kali
ini saya membuat postingan sederhana lagi yang mungkin rekan sudah
tahu, tentang cara edit data PTK dan cara membatalkan pemeriksaan berkas
atau membatalkan verval level 2. Untuk antisipasi kalau-kalau ada rekan
PTK yang sudah sampai dengan status bintang 3 atau sudah mendapat Surat
S04a dan Pakta Integritas (S07a) sudah dicetak, namun masih ada data
yang salah.
Jika anda sudah sampai di bintang tiga berarti anda sudah melewati beberapa tahapan verval NUPTK. Mulai Bintang 1 - Data Dasar disetujui Admin Sekolah, Bintang 2 - PTK sudah Aktivasi Akun Padamu, Bintang 3 - Data Rinci & EDS disetujui Admin Sekolah, dan hanya tinggal selangkah lagi untuk mendapatkan bintang 4 - Pakta Integritas disetujui Admin Dinas (Status PTK Aktif 2013). Pada keadaan status bintang 3 ketika Pakta Integritas sudah dicetak dan siap dikirim ke Admin Dinas, maka data PTK sudah dianggap valid dan tidak bisa diedit kembali. Lalu bagaimana jika masih ada data rinci yang salah atau kurang? Tenang saja masih bisa diperbaiki kok, nah caranya ikuti seperti dibawah ini...
Mintalah admin sekolah agar melakukan login di akun sekolah melalui http://padamu.siap.web.id/, jika berhasil masuk maka akan tampil seperti dibawah ini...
Kemudian pilih Verifikasi & Validasi, pada Dasbor pilih Verval NUPTK Level 2 dan klik Daftar Status Pemeriksaan Berkas, hingga muncul daftar nama PTK dengan status verval NUPTK Level 2
Pilih PTK yang akan diedit data rincinya, lalu klik tanda dropdown list di sebelah kanan tanda bintang 3, lalu pilih Batal Pemeriksaan.
Dengan dibatalkan pemeriksaan maka verval level 2 sementara ditangguhkan. Selanjutnya PTK dapat melakukan perbaikan data rinci dengan cara Login PTK di http://padamu.siap.web.id/, Jika PTK sudah melakukan edit perbaikan data rinci kemudian PTK meminta Admin Sekolah untuk kembali melakukan Pemeriksaan Berkas, dan menyelesaikan tahap verval level 2 dengan status bintang 3.
Demikianlah tutorial singkat tentang cara edit data rinci PTK di bintang 3 Padamu Negeri, semoga bermanfaat, mohon koreksi jika ada kesalahan, terima kasih.
Disadur dari rodajaman.blogspot.com
Jika anda sudah sampai di bintang tiga berarti anda sudah melewati beberapa tahapan verval NUPTK. Mulai Bintang 1 - Data Dasar disetujui Admin Sekolah, Bintang 2 - PTK sudah Aktivasi Akun Padamu, Bintang 3 - Data Rinci & EDS disetujui Admin Sekolah, dan hanya tinggal selangkah lagi untuk mendapatkan bintang 4 - Pakta Integritas disetujui Admin Dinas (Status PTK Aktif 2013). Pada keadaan status bintang 3 ketika Pakta Integritas sudah dicetak dan siap dikirim ke Admin Dinas, maka data PTK sudah dianggap valid dan tidak bisa diedit kembali. Lalu bagaimana jika masih ada data rinci yang salah atau kurang? Tenang saja masih bisa diperbaiki kok, nah caranya ikuti seperti dibawah ini...
Mintalah admin sekolah agar melakukan login di akun sekolah melalui http://padamu.siap.web.id/, jika berhasil masuk maka akan tampil seperti dibawah ini...
Kemudian pilih Verifikasi & Validasi, pada Dasbor pilih Verval NUPTK Level 2 dan klik Daftar Status Pemeriksaan Berkas, hingga muncul daftar nama PTK dengan status verval NUPTK Level 2
Pilih PTK yang akan diedit data rincinya, lalu klik tanda dropdown list di sebelah kanan tanda bintang 3, lalu pilih Batal Pemeriksaan.
Dengan dibatalkan pemeriksaan maka verval level 2 sementara ditangguhkan. Selanjutnya PTK dapat melakukan perbaikan data rinci dengan cara Login PTK di http://padamu.siap.web.id/, Jika PTK sudah melakukan edit perbaikan data rinci kemudian PTK meminta Admin Sekolah untuk kembali melakukan Pemeriksaan Berkas, dan menyelesaikan tahap verval level 2 dengan status bintang 3.
Demikianlah tutorial singkat tentang cara edit data rinci PTK di bintang 3 Padamu Negeri, semoga bermanfaat, mohon koreksi jika ada kesalahan, terima kasih.
Disadur dari rodajaman.blogspot.com
Langkah-Langkah Verifikasi dan Validasi (VerVal) NUPTK 2013 di padamu.kemdikbud.go.id
Seperti para guru tahu, bahwa mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK. Para guru bisa mendownload Surat Edaran Layanan PADAMU NEGERI 2013Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus ini. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.
Untuk itu akan kami ulas mengenai cara verifikasi dan validasi NUPTK 2013 di web Padamu Negeri.
Langkah-Langkah Verifikasi dan Validasi (VerVal) NUPTK 2013
Adanya pemutakhiran data atau VerVal NUPTK 2013 melalui situs Padamu Negeri http://padamu.kemdikbud.go.id, menjadi kegiatan penting bagi semua PTK terutama operator sekolah, nah..kali ini saya coba rangkum langkah-langkah dan cara mengaktifkan NUPTK bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK. Seluruh PTK yang memiliki NUPTK wajib melakukan verifikasi dan validasi atau verval ulang NUPTK 2013, karena jika tidak melakukan pemutakhiran data pada tahun 2013 ini, maka PTK tersebut dianggap tidak aktif.Jika kita baca prosedur dan alur prosesnya di situs Padamu Negeri sebenarnya sudah jelas, namun mungkin masih ada yang bertanya-tanya bagaimana langkah/cara VerVal NUPTK 2013 dan apa yang harus dilakukan oleh PTK untuk VerVal NUPTK 2013. Khusus operator sekolah harus lebih memahami, karena kegiatan ini nantinya akan banyak melibatkan operator sekolah walaupun PTK juga harus secara mandiri melengkapi datanya secara online. Nah..berikut ini langkah-langkah yang dilakukan oleh operator dan atau PTK ….
Langkah 1 : Pengambilan dan Penyerahan Formulir A01, A02, A03, A04
- Masing-masing PTK mengunduh formulir di http://padamu.kemdikbud.go.id, cara cek NUPTK dan unduh formulir, dapat dilihat DISINI
- Untuk Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan ada 3 kemungkinan formulir yang dihasilkan, yaitu formulir A01, A02, atau A03, tergantung kelengkapan data NUPTK. Jika NUPTK sudah aktif di sekolah induk, maka akan mendapatkan formulir A01. Untuk Pengawas dipastikan hanya akan memperoleh Formulir A04.
- Isi data pada formulir dengan lengkap, dilampiri Pas Foto Berwarna 4×6 1 lembar, Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar, Fotocopy Ijazah SD 1 lembar, Fotocopy Ijazah Terakhir 1 lembar, dan Fotocopy SK Pengangkatan.
- Formulir yang sudah diisi harus benar-benar lengkap kemudian diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah beserta lampirannya.
- Admin/Operator Sekolah menerima formulir dari PTK, menyeleksi jenis formulir PTK, khusus formulir A01 akan ditangani langsung oleh operator sekolah, sedangkan formulir A02, A03 diteruskan dan diserahkan kepada operator Disdik Kabupaten.
A. Aktivasi Akun dan Tugas Operator Sekolah
- Operator sekolah mendapatkan lembar aktivasi yang berisi User ID dan kode aktivasi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.
- Jika baru pertama kali masuk, lakukan aktivasi terlebih dahulu dengan cara memasukkan User ID dan Kode Aktivasi, ikuti langkah-langkahnya dan lengkapi datanya.
- Operator menerima formulir A01 dari PTK
- Mengecek kelengkapan data, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang.
- Login di http://padamu.siap.web.id dan mencari data PTK berdasarkan “Kode pada Formulir” (contoh kode : 272FG426)
- Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka operator memberikan formulir A02 kepada PTK dan PTK menyerahkan kembali kepada Operator Disdik Kabupaten.
- Jika data ditemukan operator mencetak Tanda Bukti VerVal Lv.1 dan memberikannya kepada PTK.
- Menunggu proses verifikasi dan validasi formulir PTK A02 dan A03 oleh Disdik Kabupaten yang akan diproses menjadi formulir A01.
- Menerima formulir A01 dari PTK yang sudah diverifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten, memprosesnya dan mencetak Tanda Bukti VerVal Lv.1
- PTK yang sudah mengisi dan menyerahkan Formulir A01 ke Operator Sekolah, akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1.
- Pada lembar VerVal Lv.1 terdapat Kode Aktivasi.
- Jika pertama kali masuk, PTK harus mengaktivasi akunnya secara mandiri secara online di http://padamu.siap.web.id dengan memasukkan User ID dan Kode Aktivasi.
- Setelah berhasil login, PTK selanjutnya melakukan pengisian data rinci NUPTK, melengkapi Formulir isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah)
- Setelah data dilengkapi, PTK mengunduh berkas isian dan mencetak kode VerVal Lv.2 dan menyerahkannya ke Operator Sekolah atau Operator Kabupaten untuk diproses lebih lanjut.
- Memberikan lembar aktivasi akun kepada Sekolah di wilayahnya.
- Menerima Formulir A02/A03/A04 dari PTK. PTK yang mendapatkan Formulir A02 karena dianggap tidak aktif di sekolah induk, sedangkan PTK yang mendapatkan Formulir A03 adalah PTK yang dianggap berada di sekolah induk tetapi belum diverifikasi. Formulir A04 hanya untuk Pengawas Sekolah.
- Operator melakukan aktivasi akun, kode aktivasi akun yang diterima dari LPMP digunakan untuk login di http://padamu.siap.web.id
- Memproses Formulir A02 dan A03 dari PTK dan Formulir A04 dari Pengawas, mengecek kelengkapan data, jika masih ada yang belum lengkap maka dikembalikan ke PTK, kemudian
- Melakukan login http://padamu.siap.web.id, mencari data PTK berdasarkan kode di formulir, melakukan verifikasi terhadap sekolah induk, kemudian mencetak Formulir A01 dan memberikannya kepada PTK yang menyerahkan Formulir A02 dan A03 tersebut untuk diproses di tingkat sekolah oleh Operator Sekolah.
- Mencetak dan memberikan Tanda Bukti VerVal Lv.1 kepada PTK yang menyerahkan Formulir A04 (Pengawas Sekolah).
- Alur ini dilakukan oleh operator sekolah dan operator dinas pendidikan setelah menerima Pengajuan VerVal Lv.2 berupa kode VerVal dari PTK
- Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, operator memberikan Tanda Bukti VerVal Lv.2 kepada PTK. Dengan ini berarti NUPTK yang bersangkutan dinyatakan Permanen Aktif.
Incoming search terms:
- padamu kemdikbud go id
- padamu siap web id
- Padamu Kemdikbud
- padamu kemendikbud go id
- padamu@kemdikbud go id
- padamu kemendikbud
- http//padamu kemdikbud go id
- www padamu kemdikbud go id
- verval nuptk
- padamu negeri kemendikbud go id
PANDUAN PELAKSANAAN PEMETAAN
MUTU PENDIDIKAN
TAHUN 2013
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
TAHUN 2013
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan iii
KATA PENGANTAR
Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan
terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara
satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah,
pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan mutu
pendidikan dalam rangka menaikkan tingkat kecerdasan
kehidupan bangsa melalui pendidikan. Berdasarkan Undang-
Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 35 ayat (3), pengembangan standar nasional
pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya
secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Dalam hal
ini penjaminan mutu dilakukan oleh Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). dengan
mengacu pada Permendiknas No. 63 tahun 2009 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) pasal 20 dimana
dinyatakan salah satu jenis kegiatan penjaminan mutu
pendidikan adalah evaluasi dan pemetaan mutu satuan atau
program pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten atau kota.
iv Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
Pelaksanaan pemetaan ini melibatkan banyak instansi
yang terkait seperti Sekretariat BPSDMPK-PMP, Pusat
Penjaminan Mutu Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan
Sekolah. Besarnya jumlah satuan pendidikan yang menjadi
sasaran pemetaan mutu tahun 2013 dan banyaknya pihak
yang berpartisipasi dalam kegiatan ini mendorong Badan
PSDMPK-PMP untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya
yang ada. Salah satu bentuk optikmalisasi adalah dengan
mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi serta mengintegrasikan proses pemetaan ini
dengan proses pemutahiran NUPTK yang saat ini menjadi salah
satu media yang sangat penting dalam menjamin memberikan
identitas yang baku bagi para pendidik dan sekaligus sebagai
acuan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan guru.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu di integrasikan antara
data yang ada dalam NUPTK dengan pelaksanaan EDS. Dengan
demikian sangat diperlukan suatu panduan pelaksanaan
pemetaan mutu pendidikan dalam rangka mengintegrasikan
verifikasi dan validasi/pemutahiran NUPTK dengan EDS.
Kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan buku
pedoman ini kami sampaikan terima kasih yang sebesarbesarnya.
Jakarta, 20 Mei 2013
Sekretaris BPSDMPK-PMP,
Dr. Abi Sujak
NIP. 19621011 198601 1 001
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan v
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang………………………………………………………………………………..1
B. Dasar Hukum………………………………………………………………………………….3
C. Tujuan………………………………………………………………………………………………5
D. Sasaran dan Ruang LIngkup………………………………………………………..5
BAB II PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI INTEGRASI SISTEM
NUPTK DAN PELAKSANAAN EDS
A. Pemetaan Mutu Pendidikan…………………………………………………………7
B. Alur Proses Pemutahiran NUPTK……………………………………………… 10
C. Alur Proses pelaksanaan EDS……………………………………………………. 15
D. Alur Integrasi Sistem NUPTK dan Pelaksanaan EDS ……………… 17
BAB III STRATEGI PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN
A. Mekanisme Pelaksanaan…………………………………………………………… 19
B. Organisasi Pelaksana Pemetaan………………………………………………. 23
C. Jadwal Kegiatan Pemetaan……………………………………………………….. 29
BAB IV PENYIAPAN SDM PEMETAAN
A. Kriteria………………………………………………………………………………………….. 31
B. Pembekalan Dan Capacity Building………………………………………… 32
vi Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
BAB V PELAKSANAAN PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN DI SATUAN
PENDIDIKAN
A. Tahap Persiapan………………………………………………………………………….. 39
B. Tahap Pelaksanaan…………………………………………………………………….. 42
C. Tahap Penyusunan Rencana Tindak Lanjut……………………………. 43
BAB VI PENUTUP
LAMPIRAN
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan
terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara
satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah,
pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan mutu
pendidikan dalam rangka menaikkan tingkat kecerdasan
kehidupan bangsa melalui pendidikan. Berdasarkan Undang-
Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 35 ayat (3), pengembangan standar nasional
pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya
secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Dalam hal
ini penjaminan mutu dilakukan oleh Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP) Pasal 2 ayat 1 menyebutkan tentang lingkup
standar nasional meliputi: standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
2 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Sementara
ayat 2 menyatakan bahwa untuk penjaminan dan pengendalian
mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
(SNP) dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Setiap satuan
pendidikan pada jalur formal wajib melakukan penjaminan
mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui
Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan secara bertahap,
sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan
mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Salah satu alat untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan
tersebut adalah evaluasi diri sekolah (EDS). Sedangkan dalam
pasal 92 ayat 8 PP 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa Menteri
menerbitkan pedoman program penjaminan mutu satuan
pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
Sejalan dengan diterbitkannya Permendiknas No. 63
tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
(SPMP), sejak tahun 2010 Kementerian Pendidikan Nasional
(sekarang disebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
mengupayakan tercipta budaya mutu pendidikan dengan
mendorong terlaksananya proses penjaminan mutu pendidikan
di tingkat satuan pendidikan. Sekolah diberikan peningkatan
kapasitas untuk dapat melakukan EDS secara mandiri dan
meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan mengacu
kepada hasil EDS tersebut.
Dari sisi pemerintah, dengan mengacu pada Permendiknas No.
63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
(SPMP) pasal 20 dimana dinyatakan salah satu jenis kegiatan
penjaminan mutu pendidikan adalah evaluasi dan pemetaan
mutu satuan atau program pendidikan oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota.
Pemetaan mutu pendidikan telah dilakukan oleh pemerintah
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 3
melalui berbagai cara, salah satunya dengan berbasis EDS.
Pemetaan mutu berbasis EDS ini telah dilakukan sejak tahun
2010 dengan sasaran terbatas. Pada tahun 2013 pemetaan mutu
pendidikan dengan mengikuti pola evaluasi diri sekolah (EDS)
ini dilaksanakan dengan sasaran semua satuan pendidikan
dari SD, SMP, SMA, dan SMK. Pemetaan ini diharapkan dapat
berfungsi ganda sebagai acuan dalam melakukan evaluasi
diri di tingkat sekolah serta sekaligus memetakan mutu
pendidikan pada tingkat pusat maupun daerah.
Pelaksanaan pemetaan ini melibatkan banyak instansi
yang terkait seperti Sekretariat BPSDMPK-PMP, Pusat
Penjaminan Mutu Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan
Sekolah. Besarnya jumlah satuan pendidikan yang menjadi
sasaran pemetaan mutu tahun 2013 dan banyaknya pihak
yang berpartisipasi dalam kegiatan ini mendorong Badan
PSDMPK-PMP untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya
yang ada. Salah satu bentuk optikmalisasi adalah dengan
mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi serta mengintegrasikan proses pemetaan ini
dengan proses pemutahiran NUPTK yang saat ini menjadi sala
satu media yang sangat penting dalam menjamin memberikan
identitas yang baku bagi para pendidik dan sekaligus sebagai
acuan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan guru.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu di integrasikan antara
data yang ada dalam NUPTK dengan pelaksanaan EDS. Dengan
demikian sangat diperlukan suatu panduan pelaksanaan
pemetaan mutu pendidikan dalam rangka mengintegrasikan
verifikasi dan validasi/pemutahiran NUPTK dengan EDS.
4 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
B. Dasar Hukum
Dasar hukum Pemetaan Mutu Pendidikan adalah sebagai
berikut:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen;
3. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
4. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan.
5. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
6. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Standar
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
7. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
8. Permendiknas No. 63 Tahun 2009 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan.
9. Permenegpan dan RB No. 16 tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional guru dan Angka Kreditnya
10.Permenegpan dan RB No. 21 tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas sekolah
11.Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya
12.Permendiknas No. 44 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Permendiknas No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana
Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-
2014.
13.Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 5
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional, dan
diperbaharui Permendikbud No.1 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
13.Permendikbud No. 37 dan 38 Tahun 2012 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
14.Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan
Permendiknas No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelyanan
Minimal Pendidikan Dasar.
C. Tujuan
Tujuan penyusunan panduan pelaksanaan Pemetaan Mutu
Pendidikan untuk memberikan acuan dan arah kegiatan
para pelaksana sehingga pemetaan mutu pendidikan
dapat dilakukan dengan cepat, akurat, akuntabel dan
berkesinambungan berbasis pada NPSN dan NUPTK.
D. Sasaran
Panduan pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan ditujukan
ke :
1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(BPSDMPK-PMP) sebagai Pedoman dalam Pembinaan
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai
acuan dalam melaksanakan kegiatan di satuan pendidikan
(sekolah)
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai acuan dalam
membina dan mengembangkan satuan pendidikan
(sekolah)
4. Sekolah sebagai acuan teknis dalam melakukan evaluasi
6 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
diri sekolah dan pemutahiran NUPTK.
5. Masyarakat sebagai bahan dalam melakukan pengawasan
dalam peningkatan mutu pendidikan.
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 7
BAB II
PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN
MELALUI INTEGRASI SISTEM NUPTK DAN
PELAKSANAAN EDS
A. Pemetaan Mutu Pendidikan
Evaluasi Diri Sekolah
Penjaminan mutu pendidikan merupakan upaya bagi
peningkatan mutu pendidikan yang berkesinambungan.
Proses penjaminan mutu pendidikan harus dilakukan oleh
semua pihak dari tingkat pemerintah pusat, pemerintah
daerah dan satuan pendidikan. Sejak diterbitkannya Undangundang
No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan
Nasional (saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
telah merintis berbagai upaya penjaminan mutu pendidikan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan
mendorong pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sebagai
bagian penjaminan mutu pendidikan di tingkat satuan
pendidikan sebagai dasar dan landasan dalam menyusun
strategi dan perencanaan peningkatan mutu pendidikan.
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) telah dilaksanakan sejak tahun 2010
oleh Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) BPSDMPK8
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
PMP. Program EDS dilaksanakan secara periodik setiap tahun
dengan mendistribusikan instrumen kuisoner-kuesioner
kepada responden di setiap sekolah. Hasil dari pengisian
instrumen kuisoner kuesioner tersebut menjadi dasar dari
proses analisa mutu pendidikan mulai dari tingkat sekolah,
tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi hingga tingkat
nasional.
Pada tahun 2010 program EDS melibatkan 10.000 sekolah,
pada tahun 2011 melibatkan 29.000 sekolah, pada tahun 2012
melibatkan 39.000 sekolah. Pada tahun 2013 ini direncanakan
melibatkan seluruh sekolah se-Indonesia dari mulai jenjang
SD, SMP, SMA dan SMK baik negeri dan swasta khususnya
dibawah naungan Kementerian Pendidikan Pendidikan dan
Kebudayaan.
Setelah melalui rangkaian proses inovasi dalam penyusunan
instrumen dan mekanisme pelaksanaan EDS, pada tahun 2013
diprioritaskan pada pemetaan seluruh sekolah di Indonesia
sebagai baseline data pemenuhan mutu sesuai Standar
Nasional Pendidikan (SNP). Dengan tersedianya data-data
tersebut, semua pemangku kepentingan diharapkan memiliki
landasan yang sama di dalam melakukan analisis kondisi
mutu pendidikan serta menyusun rencana peningkatan mutu
pendidikan di Indonesia.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh
Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh
satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun
oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, sejak tahun 2011
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 9
NUPTK dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang
harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat
mengikuti program-program Kementerian lainnya, antara
lain: Sertifikasi PTK, Uji Kompetensi PTK Diklat PTK, dan aneka
Tunjangan PTK lainnya.
Simpul Pemetaan Mutu
Proses Pemetaan Mutu Pendidikan melibatkan beberapa
pihak atau instansi yang terlibat langsung yang disebut simpul
pemetaan. Simpul-simpul tersebut adalah
• Badan PSDMPK-PMP
• LPMP
• Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
• Pengawas
• Kecamatan
• Sekolah
• PTK
Sasaran Pemetaan
1. Sasaran program Pemetaan Mutu Pendidikan melibatkan
a. seluruh satuan pendidikan (sekolah) se-Indonesia baik
negeri maupun swasta dari jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA
dan SMK.
b. seluruh PTK yang aktif bertugas pada satuan pendidikan
tersebut baik yang mempunyai atau pun tidak
mempunyai NUPTK.
10 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
2. Pelaksanaan Program Pemetaan Mutu Pendidikan berbasis
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Mekanisme pelaksanaan Program Pemetaan Mutu
Pendidikan memberdayakan Teknologi Informasi dan
Komunikasi terkini dengan sistem online melalui saluran
Internet sepenuhnya.
B. Alur Proses NUPTK
Pendataan NUPTK adalah proses mengumpulkan, memperbaiki
dan melengkapi data NUPTK dengan kondisi terbaru dan sesuai
dengan keadaan sebenarnya serta melaksanakan pemberian
NUPTK baru (Generate NUPTK) bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dengan persyaratan tertentu.
Tahapan persiapan dilakukan melalui
[1] Melakukan distribusi Akun beserta password untuk
admin LPMP, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Sekolah.
[2] Admin Kabupaten/Kota membuatkan akun sekolah
baru untuk sekolah yang belum mendapatkan distibusi
akun setelah memastikan keberadaan NPSN pada
website http://refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/
index.php
[3] PTK mengunduh formulir yang telah tersedia pada
http://padamu.kemdikbud.go.id dengan memasukkan
kata kunci nama PTK atau NUPTK
[4] Bagi sekolah yang belum mempunyai akun padamu
• Sekolah mengajukan ke dinas pendidikan kabupaten/
kota, menggunakan formulir pengajuan akun sekolah
yang dapat diunduh di http://padamu.kemdikbud.go.id.
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 11
• Dinas pendidikan kabupaten/kota akan merekap daftar
pengajuan sekolah, ditandatangani oleh Penanggung
Jawab Pendataan Padamu Dinas Pendidikan Kabupaten/
Kota dan distempel untuk kemudian diserahkan ke
LPMP
• LPMP akan memeriksa kebenaran isi data pada formulir
pengajuan dengan memanfaatkan website http://refsp.
data.kemdikbud.go.id/ref_data/index.php dan akan
membuatkan akun sekolah.
Tahapan Pelaksanaan :
[1] Bagi Guru yang sudah ber NUPTK
Alur Verifikasi dan Validasi level 1
PTK melaksanakan perbaikan dan pemutakhiran data
sesuai dengan kondisi terkini dengan melengkapi
formulir yang telah diunduh sebelumnya. Untuk PTK
yang mendapatkan Formulir A01, setelah melengkapi
isian kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah
Induk dan dibubuhi stempel resmi sekolah. Kemudian
PTK melengkapi formulir tersebut dengan melampirkan
dokumen pendukung dan menyerahkan kepada admin
sekolah sesuai dengan petunjuk di formulir verval untuk
dilaksanakan entri data. PTK akan memperoleh Surat
Tanda Bukti Verval level 1 yang berisi kode aktivasi akun
PTK sebagai bukti bahwa data sudah dientri oleh admin
sekolah dan status NUPTK menjadi “Sementara Aktif”
Bagi PTK yang mendapatkan formulir A02 dan A03
setelah melengkapi isian formulir dan mendapatkan
tanda tangan Kepala Sekolah induk dan dibubuhi stempel
sekolah, menyerahkan formulir tersebut ke admin Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir
12 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
A01. Kemudian PTK melakukan prosedur seperti formulir
A01 diatas.
Alur Verifikasi dan Validasi level 2 dimaksudkan untuk
menyatakan status keaktifan PTK menjadi PERMANEN
AKTIF. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai
berikut:
a. PTK melakukan aktivasi akun PTK, mengisi data rinci
dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS
b. PTK menyerahkan bukti cetak telah melakukan verval
level 2 dilampiri fotokopi dokumen pendukung
tersebut ke Admin Sekolah untuk mendapatkan cetak
surat tanda bukti pemeriksaan berkas verval level 2 dan
pakta integritas.
c. Pakta integritas PTK ditandatangani oleh PTK dan
kepala sekolah sedang Pakta Integritas Kepala sekolah
ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
d. Kepala sekolah akan menyerahkan seluruh Pakta
integritas ini kepada admin kabupaten/kota untuk
mendapatkan surat tanda bukti NUPTK permanen aktif.
[2] Bagi PTK yang belum ber NUPTK
Registrasi PTK diwajibkan untuk semua PTK yang belum
berNUPTK, baik yang telah memenuhi syarat ataupun
belum memenuhi syarat. PTK tidak dapat mengajukan
NUPTK jika belum melewati tahapan proses registrasi ini.
Alur Verifikasi dan Validasi level 2 (Registrasi PTK)
a. PTK mengunduh formulir yang tersedia di http://
padamu.kemdikbud.go.id. PTK melakukan pengisian
instrumen yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
kemudian melampirkan : 1 pas Foto Berwarna 4×6, 1
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 13
Copy Kartu Keluarga, 1 Copy Ijazah SD, 1 Copy Ijazah
Pendidikan Terakhir dan 1 Copy SK Pengangkatan
Kepegawaian.
b. Formulir dan berkas dimaksud kemudian diserahkan
kepada Admin Sekolah untuk dilakukan pemeriksaan
dokumen serta mengeluarkan surat aktivasi akun PTK.
c. PTK melakukan aktivasi akun PTK, mengisi data
dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS.
PTK kemudian menyerahkan bukti cetak Registrasi
PTK beserta dokumen dilampiri fotokopi dokumen
pendukung perubahan data tersebut ke Admin sekolah
untuk dikeluarkan surat penetapan PegId.
Pengajuan NUPTK Baru
a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum
memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan
persyaratan sebagai berikut :
• Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas
pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di
sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
• Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun
Non PNS.
• Bagi PTK Non PNS memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan
SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK
pengangkatan pegawai tetap (GTY) selama 4
tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009)
yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
14 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
b. Pemberian NUPTK baru bagi PTK akan dilakukan bila
telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah
mendapatkan surat penetapan PegId. NUPTK akan
diberikan setelah ada perubahan data lanjutan yang
membuat PTK memenuhi syarat untuk mendapatkan
NUPTK (misal status PTK menjadi PNS atau GTY).
c. Alur pengajuan NUPTK Baru adalah sebagai berikut:
• Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan
NUPTK bagi PTK yang telah mempunyai PegId,
memenuhi syarat dan melampirkan dokumen fisik.
• Surat pengajuan NUPTK yang telah ditandatangani
oleh Kepala Sekolah beserta dokumen fisik
diserahkan kepada admin kabupaten/kota untuk
dilakukan pemeriksaan.
• Admin kabupaten/kota akan mengeluarkan surat
bukti pemeriksaan fisik dan akan menyerahkannya
kepada LPMP beserta surat pengajuan NUPTK dan
dokumen fisik
• LPMP akan melakukan pemeriksaan dokumen serta
mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan NUPTK.
d. Mutasi NUPTK yang diterbitkan melalui sistem
Padamu dapat dilaksanakan pada tahun 2014 dengan
persyaratan dan ketentuan yang akan diinformasikan
lebih lanjut
[3] Alur Lengkap seluruh verifikasi dan validasi NUPTK juga
terdapat pada lampiran
[4] Bila admin sekolah tidak bisa melakukan alur aktifitas
verifikasi dan validasi, maka admin kecamatan atau admin
kabupaten/kota dapat menggantikan peran admin sekolah
yang mendelegasikan hak aksesnya ke akun kecamatan
atau akun kabupaten/kota dan mengikuti alur yang sama
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 15
melalui sistem Padamu.
[5] Dokumen yang dilengkapi untuk tahapan verifikasi dan
validasi:
a. Verifikasi Validasi level 1 :
• Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Kepegawaian,
Ijazah SD, dan Ijazah terakhir.
• SK Pengangkatan Kepegawaian dimaksud jika CPNS
melampirkan SK CPNS, jika, PNS melampirkan SK
PNS, jika GTT/ PTT melampirkan SK kepala sekolah,
dan jika GTY melampirkan SK Yayasan
b. Verifikasi dan Validasi level 2
• Ijazah (selain SD dan ijazah terakhir),
• PTK PNS melampirkan SK CPNS, SK Golongan Terakhir,
SK Penempatan Tugas dan SK penugasan mengajar 5
tahun terakhir (guru)
• PTK NonPNS melampirkan SK penugasan mengajar
5 tahun terakhir (guru) dan SK Inpassing (jika ada)
• Sertifkat profesi pendidik dan sertifikat kepala
sekolah
• Sertifikat diklat fungsional
C. Alur Proses Pelaksanaan EDS
Pelaksanaan implementasi EDS tahun 2013 diprioritaskan pada
pemetaan seluruh sekolah di Indonesia sebagai baseline data
pemenuhan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Badan PSDMPK-PMP penyesuaian dalam tahapan pelaksanaan
EDS untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi.
Pelaksanaan EDS dibagi menjadi 5 tahapan yang meliputi:
persiapan pelaksanaan, distribusi instrumen, pelaksanaan
pemetaan di sekolah, kompilasi & pengiriman data, pengolahan
16 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
& analisis data seperti ditunjukkan pada Gambar 2.1.
Gambar 2.1 Tahapan Pelaksanaan EDS 2013
1. Tahapan persiapan pelaksanaan meliputi aktifitas:
persiapan instrumen, panduan, materi pelatihan, persiapan
sistem informasi, finalisasi target, penetapan petugas
pemetaan, dan pelatihan.
2. Sosialisasi meliputi aktifitas: sosialisasi melalui web,
pengiriman surat kepada pemerintah daerah, sosialisasi
pemerinah daerah kepada satuan pendidikan,
3. Pelaksanaan pemetaan di sekolah meliputi aktifitas:
pembuatan akun, briefing pengisian data, pencetakan
instrumen, pengisian instrumen dan pengisian aplikasi
pemetaan, dan verifikasi serta validasi data dan pemantauan
oleh LPMP
4. Pengolahan & analisis data meliputi aktifitas: data
cleansing, dan pengembangan OLAP/dashboard.
Berbeda dengan tahun 2012, pelaksanaan EDS 2013 dilakukan
dengan pendekatan transaksi real time berbasis internet.
Pengisian instrumen dilakukan saat responden terkoneksi
dengan situs http://padamu.kemdikbud.go.id. Proses
pelaksanaan EDS online dilakukan untuk meningkatkan efisiensi
waktu dan sumber daya dengan asumsi semakin banyaknya
jumlah satuan pendidikan yang telah memiliki fasilitas TIK
(komputer, laptop, dan internet) serta semakin berkembangnya
dan stabilnya jaringan komunikasi data di seluruh Indonesia.
Hal ini sejalan pula dengan disediakannya fasilitas internet oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Jaringan
Pendidikan Nasional dan dilaksanakannya Uji Kompetensi Guru
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 17
(UKG) dengan menggunakan teknologi online. Mekanisme
pelaksanaannya dapat dilihat pada Gambar 2.2
INSTRUMEN
REKAP
INSTRUMEN
CETAK
APLIKASI
KOMPILASI
PANDUAN
& MATERI
E-PADAMU
PEMBUATAN AKUN
KOORDINATOR
KAB/KOTA
LPMP
PETUGAS
PEMETAAN
PENGOLAHAN &
ANALISIS
TOT PELATIHAN
PETUGAS
PENYEMPURNAAN
INSTRUMEN
PENYEMPURNAAN
SISTEM INFORMASI
SATUAN
PENDIDIKAN
KEPSEK
GURU
KOMITE
SISWA
Distribusi akun &
pendampingan
Distribusi
akun
Distribusi
akun
Pengisian
Data/instrumen
View Hasil Olahan
Gambar 2.2 Alur Proses Pelaksanaan EDS Online 2013
D. Alur Integrasi Sistem NUPTK dan Pelaksanaan
EDS
Integrasi pelaksanaan NUPTK dilaksanakan untuk
mengoptimalkan pelaksanaan pemutahiran NUPTK dan
pemetaan di lingkungan Badan PSDMPK serta sekaligus
meningkatkan efektifitas dan efisiensi sumber daya. Integrasi
yang dilakukan mencakup tiga hal yaitu:
1. integrasi proses pelaksanaan dan sumberdaya
2. integrasi pengunaan teknologi informasi dan komunikasi
Wujud integrasi sistem NUPTK dan EDS ini tergabung dalam
sebuah sistem yang disebut Pangkalan Data Penjaminan
Mutu Pendidikan (PADAMU). PADAMU merupakan Layanan
Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Kebudayaan – Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP)
untuk mendukung program Pemetaan Mutu Pendidikan
periode 2013 ini.
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU ini Program
18 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
Pemetaan Mutu Pendidikan mencakup aktifitas VerVal
(Verifikasi dan Validasi) Ulang NUPTK dan Pengisian Instrumen
Evaluasi Diri Sekolah secara terpadu dan sepenuhnya online.
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU ini, BPSDMPKPMP
berupaya mendorong terwujudnya program – program
pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional
baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis
pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat,
akuntabel dan berkesinambungan.
Berikut Alur Integrasi Sistem NUPTK dan Pelaksanaan EDS :
Gambar 2.4 Integrasi Pelaksanaan NUPTK dan EDS
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 19
BAB III
STRATEGI PEMETAAN MUTU
PENDIDIKAN
A. Mekanisme Pelaksanaan
Mekanisme pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tahun
2013 yang meliputi pemutahiran PTK dan EDS dilaksanakan
melalui Layanan Sistem Informasi berbasis web dengan
domain http://padamu.kemdikbud.go.id. Mekanisme tersebut
digambarkan ada diagram dibawah ini:
INSTRUMEN
REKAP
INSTRUMEN
CETAK
APLIKASI
KOMPILASI
PANDUAN
& MATERI
E-PADAMU
PEMBUATAN AKUN
KOORDINATOR
KAB/KOTA
LPMP
PETUGAS
PEMETAAN
PENGOLAHAN &
ANALISIS
TOT PELATIHAN
PETUGAS
PENYEMPURNAAN
INSTRUMEN
PENYEMPURNAAN
SISTEM INFORMASI
SATUAN
PENDIDIKAN
KEPSEK
GURU
KOMITE
SISWA
Distribusi akun &
pendampingan
Distribusi
akun
Distribusi
akun
Pengisian
Data/instrumen
View Hasil Olahan
Diagram tersebut menjelaskan pelaksanaan pemetaan mutu
pendidikan tahun 2013 melibatkan unsur BPSDMPK-PMP, LPMP, Dinas
Pendidikan kabupaten/kota dan satuan pendidikan. Keterlibatan
masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:
20 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
1. BPSDMPK-PMP
a. Mengembangkan Instrumen pemetaan mutu.
b. Mengembangkan aplikasi transaksional EDS yang
terintegrasi dengan Layanan Sistem Informasi PADAMU
berbasis online.
c. Menyiapkan desain analisis hasil pemetaan mutu
pendidikan berbasis online.
d. Menyusun pedoman pelaksanaan pemetaan mutu
pendidikan.
e. Melaksanakan pelatihan tingkat nasional (Training of
Trainer) bagi LPMP.
2. LPMP
a. Menyiapkan petugas pemetaan tingkat kabupaten/kota
melalui kegiatan :
1) Capacity Building Penjaminan Mutu Pendidikan;
2) Pembekalan Operator NUPTK untuk tingkat
kabupaten/kota dan kecamatan.
b. Memfasilitasi kegiatan kesekretariatan dan
pendampingan dalam rangka pemetaan mutu
pendidikan.
c. Mensupervisi dan melakukan asistensi pelaksanaan
pemetaan mutu di kabupaten/ kota, kecamatan dan
satuan pendidikan.
d. Melakukan analisis hasil evaluasi diri seluruh satuan
pendidikan dan menyusun profil PTK yang ada di
wilayahnya.
3 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a. Mensosialisasikan program pemetaan pendidikan
kepada satuan pendidikan dan PTK yang berada di
wilayah binaannya.
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 21
b. Mengusulkan koordinator dan operator pemetaan
pendidikan kabupaten/kota pada LPMP untuk dibuatkan
surat keputusan Kepala LPMP.
c. Menugaskan koordinator, operator, dan petugas
pemetaan untuk mengikuti kegiatan Capacity Building
Pemetaan Mutu Pendidikan atau kegiatan Pembekalan
Operator Pemetaan Mutu Pendidikan di tingkat Provinsi.
d. Memastikan bahwa kegiatan pemetaan mutu pendidikan
melalui EDS dan Pemutahiran NUPTK dari seluruh satuan
pendidikan dan PTK yang ada di wilayahnya sudah masuk
ke dalam sistem informasi dengan domain PADAMU
BPSDMPK-PMP.
4. UPTD Kecamatan
a. Mensosialisasikan program pemetaan pendidikan
kepada satuan pendidikan dan PTK yang berada di
wilayah binaannya.
b. Mengusulkan operator pemetaan pendidikan kecamatan
pada Dinas Pendidikan untuk selanjutnya diusulkan ke
LPMP untuk dibuatkan surat keputusan Kepala LPMP.
c. Menugaskan operator pemetaan untuk mengikuti
kegiatan Capacity Building Pemetaan Mutu Pendidikan
atau kegiatan Pembekalan Operator Pemetaan Mutu
Pendidikan di tingkat Provinsi.
d. Memastikan bahwa kegiatan pemetaan mutu pendidikan
melalui EDS dan Pemutahiran NUPTK dari seluruh satuan
pendidikan dan PTK yang ada di wilayahnya sudah masuk
ke dalam sistem informasi dengan domain PADAMU
BPSDMPK-PMP.
5. Pengawas
a. Mensosialisasikan program pemetaan pendidikan
kepada satuan pendidikan dan PTK yang berada di
22 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
Sekolah binaannya.
b. Mengisi instrumen pemetaan dengan ketentuan:
1) Pengawas Manajerial
a. Wajib mendaftar sekolah binaan
b. bertanggung jawab pada keseluruhan proses
pemetaan mutu di sekolah binaan termasuk
pengisian instrumen oleh keseluruhan responden
di sekolah binaan tersebut.
2) Pengawas Mata Pelajaran
a. Wajib mendaftar sekolah binaan
b. bertanggung jawab pada keseluruhan proses
pemetaan mutu oleh PTK binaan termasuk
pengisian instrumen oleh keseluruhan responden
di PTK binaan tersebut.
c. NUPTK pengawas akan dinyatakan aktif jika seluruh
proses pemetaan mutu di sekolah tersebut telah selesai.
6. Satuan Pendidikan
a. Mempersiapkan responden dari unsur kepala sekolah,
guru, siswa, komite sekolah dan mempersiapkan satu
orang operator sekolah.
b. Memastikan ketersediaan sumber daya yang diperlukan
dalam kegiatan pemetaan mutu pendidikan
c. Mengisi instrumen pemetaan dengan ketentuan:
1) Kepala Sekolah dan Pendidik
• Bertanggung jawab pada keseluruhan proses
pemetaan mutu di sekolah termasuk pengisian
instrumen oleh keseluruhan responden di sekolah
tersebut.
• Pengisian instrumen angket untuk kepala sekolah
dan pendidik dilakukan bersamaan dengan proses
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 23
verifikasi dan validasi ulang NUPTK tahap kedua
secara online.
• NUPTK kepala sekolah akan dinyatakan aktif jika seluruh
proses pemetaan mutu di sekolah tersebut telah selesai.
2) Komite dan Siswa
• Instrumen pemetaan untuk komite dan siswa diisi
secara online dengan menggunakan akun login
yang diberikan oleh operator sekolah.
3) Operator Sekolah
• Instrumen data dasar diisi dan dientri ke dalam
sistem oleh operator sekolah setelah melalui
proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh
kepala sekolah atau tim pengembang sekolah.
• Instrumen data dasar satuan pendidikan diisi pada
saat aktivasi akun login sekolah.
MUTU PENDIDIKAN
TAHUN 2013
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
TAHUN 2013
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan iii
KATA PENGANTAR
Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan
terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara
satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah,
pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan mutu
pendidikan dalam rangka menaikkan tingkat kecerdasan
kehidupan bangsa melalui pendidikan. Berdasarkan Undang-
Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 35 ayat (3), pengembangan standar nasional
pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya
secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Dalam hal
ini penjaminan mutu dilakukan oleh Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). dengan
mengacu pada Permendiknas No. 63 tahun 2009 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) pasal 20 dimana
dinyatakan salah satu jenis kegiatan penjaminan mutu
pendidikan adalah evaluasi dan pemetaan mutu satuan atau
program pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten atau kota.
iv Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
Pelaksanaan pemetaan ini melibatkan banyak instansi
yang terkait seperti Sekretariat BPSDMPK-PMP, Pusat
Penjaminan Mutu Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan
Sekolah. Besarnya jumlah satuan pendidikan yang menjadi
sasaran pemetaan mutu tahun 2013 dan banyaknya pihak
yang berpartisipasi dalam kegiatan ini mendorong Badan
PSDMPK-PMP untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya
yang ada. Salah satu bentuk optikmalisasi adalah dengan
mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi serta mengintegrasikan proses pemetaan ini
dengan proses pemutahiran NUPTK yang saat ini menjadi salah
satu media yang sangat penting dalam menjamin memberikan
identitas yang baku bagi para pendidik dan sekaligus sebagai
acuan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan guru.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu di integrasikan antara
data yang ada dalam NUPTK dengan pelaksanaan EDS. Dengan
demikian sangat diperlukan suatu panduan pelaksanaan
pemetaan mutu pendidikan dalam rangka mengintegrasikan
verifikasi dan validasi/pemutahiran NUPTK dengan EDS.
Kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan buku
pedoman ini kami sampaikan terima kasih yang sebesarbesarnya.
Jakarta, 20 Mei 2013
Sekretaris BPSDMPK-PMP,
Dr. Abi Sujak
NIP. 19621011 198601 1 001
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan v
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang………………………………………………………………………………..1
B. Dasar Hukum………………………………………………………………………………….3
C. Tujuan………………………………………………………………………………………………5
D. Sasaran dan Ruang LIngkup………………………………………………………..5
BAB II PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI INTEGRASI SISTEM
NUPTK DAN PELAKSANAAN EDS
A. Pemetaan Mutu Pendidikan…………………………………………………………7
B. Alur Proses Pemutahiran NUPTK……………………………………………… 10
C. Alur Proses pelaksanaan EDS……………………………………………………. 15
D. Alur Integrasi Sistem NUPTK dan Pelaksanaan EDS ……………… 17
BAB III STRATEGI PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN
A. Mekanisme Pelaksanaan…………………………………………………………… 19
B. Organisasi Pelaksana Pemetaan………………………………………………. 23
C. Jadwal Kegiatan Pemetaan……………………………………………………….. 29
BAB IV PENYIAPAN SDM PEMETAAN
A. Kriteria………………………………………………………………………………………….. 31
B. Pembekalan Dan Capacity Building………………………………………… 32
vi Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
BAB V PELAKSANAAN PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN DI SATUAN
PENDIDIKAN
A. Tahap Persiapan………………………………………………………………………….. 39
B. Tahap Pelaksanaan…………………………………………………………………….. 42
C. Tahap Penyusunan Rencana Tindak Lanjut……………………………. 43
BAB VI PENUTUP
LAMPIRAN
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan
terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara
satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah,
pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan mutu
pendidikan dalam rangka menaikkan tingkat kecerdasan
kehidupan bangsa melalui pendidikan. Berdasarkan Undang-
Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 35 ayat (3), pengembangan standar nasional
pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya
secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Dalam hal
ini penjaminan mutu dilakukan oleh Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP) Pasal 2 ayat 1 menyebutkan tentang lingkup
standar nasional meliputi: standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
2 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Sementara
ayat 2 menyatakan bahwa untuk penjaminan dan pengendalian
mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
(SNP) dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Setiap satuan
pendidikan pada jalur formal wajib melakukan penjaminan
mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui
Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan secara bertahap,
sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan
mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Salah satu alat untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan
tersebut adalah evaluasi diri sekolah (EDS). Sedangkan dalam
pasal 92 ayat 8 PP 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa Menteri
menerbitkan pedoman program penjaminan mutu satuan
pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
Sejalan dengan diterbitkannya Permendiknas No. 63
tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
(SPMP), sejak tahun 2010 Kementerian Pendidikan Nasional
(sekarang disebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
mengupayakan tercipta budaya mutu pendidikan dengan
mendorong terlaksananya proses penjaminan mutu pendidikan
di tingkat satuan pendidikan. Sekolah diberikan peningkatan
kapasitas untuk dapat melakukan EDS secara mandiri dan
meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan mengacu
kepada hasil EDS tersebut.
Dari sisi pemerintah, dengan mengacu pada Permendiknas No.
63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
(SPMP) pasal 20 dimana dinyatakan salah satu jenis kegiatan
penjaminan mutu pendidikan adalah evaluasi dan pemetaan
mutu satuan atau program pendidikan oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota.
Pemetaan mutu pendidikan telah dilakukan oleh pemerintah
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 3
melalui berbagai cara, salah satunya dengan berbasis EDS.
Pemetaan mutu berbasis EDS ini telah dilakukan sejak tahun
2010 dengan sasaran terbatas. Pada tahun 2013 pemetaan mutu
pendidikan dengan mengikuti pola evaluasi diri sekolah (EDS)
ini dilaksanakan dengan sasaran semua satuan pendidikan
dari SD, SMP, SMA, dan SMK. Pemetaan ini diharapkan dapat
berfungsi ganda sebagai acuan dalam melakukan evaluasi
diri di tingkat sekolah serta sekaligus memetakan mutu
pendidikan pada tingkat pusat maupun daerah.
Pelaksanaan pemetaan ini melibatkan banyak instansi
yang terkait seperti Sekretariat BPSDMPK-PMP, Pusat
Penjaminan Mutu Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan
Sekolah. Besarnya jumlah satuan pendidikan yang menjadi
sasaran pemetaan mutu tahun 2013 dan banyaknya pihak
yang berpartisipasi dalam kegiatan ini mendorong Badan
PSDMPK-PMP untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya
yang ada. Salah satu bentuk optikmalisasi adalah dengan
mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi serta mengintegrasikan proses pemetaan ini
dengan proses pemutahiran NUPTK yang saat ini menjadi sala
satu media yang sangat penting dalam menjamin memberikan
identitas yang baku bagi para pendidik dan sekaligus sebagai
acuan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan guru.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu di integrasikan antara
data yang ada dalam NUPTK dengan pelaksanaan EDS. Dengan
demikian sangat diperlukan suatu panduan pelaksanaan
pemetaan mutu pendidikan dalam rangka mengintegrasikan
verifikasi dan validasi/pemutahiran NUPTK dengan EDS.
4 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
B. Dasar Hukum
Dasar hukum Pemetaan Mutu Pendidikan adalah sebagai
berikut:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen;
3. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
4. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan.
5. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
6. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Standar
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
7. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
8. Permendiknas No. 63 Tahun 2009 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan.
9. Permenegpan dan RB No. 16 tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional guru dan Angka Kreditnya
10.Permenegpan dan RB No. 21 tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas sekolah
11.Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya
12.Permendiknas No. 44 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Permendiknas No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana
Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-
2014.
13.Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 5
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional, dan
diperbaharui Permendikbud No.1 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
13.Permendikbud No. 37 dan 38 Tahun 2012 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
14.Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan
Permendiknas No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelyanan
Minimal Pendidikan Dasar.
C. Tujuan
Tujuan penyusunan panduan pelaksanaan Pemetaan Mutu
Pendidikan untuk memberikan acuan dan arah kegiatan
para pelaksana sehingga pemetaan mutu pendidikan
dapat dilakukan dengan cepat, akurat, akuntabel dan
berkesinambungan berbasis pada NPSN dan NUPTK.
D. Sasaran
Panduan pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan ditujukan
ke :
1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(BPSDMPK-PMP) sebagai Pedoman dalam Pembinaan
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai
acuan dalam melaksanakan kegiatan di satuan pendidikan
(sekolah)
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai acuan dalam
membina dan mengembangkan satuan pendidikan
(sekolah)
4. Sekolah sebagai acuan teknis dalam melakukan evaluasi
6 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
diri sekolah dan pemutahiran NUPTK.
5. Masyarakat sebagai bahan dalam melakukan pengawasan
dalam peningkatan mutu pendidikan.
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 7
BAB II
PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN
MELALUI INTEGRASI SISTEM NUPTK DAN
PELAKSANAAN EDS
A. Pemetaan Mutu Pendidikan
Evaluasi Diri Sekolah
Penjaminan mutu pendidikan merupakan upaya bagi
peningkatan mutu pendidikan yang berkesinambungan.
Proses penjaminan mutu pendidikan harus dilakukan oleh
semua pihak dari tingkat pemerintah pusat, pemerintah
daerah dan satuan pendidikan. Sejak diterbitkannya Undangundang
No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan
Nasional (saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
telah merintis berbagai upaya penjaminan mutu pendidikan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan
mendorong pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sebagai
bagian penjaminan mutu pendidikan di tingkat satuan
pendidikan sebagai dasar dan landasan dalam menyusun
strategi dan perencanaan peningkatan mutu pendidikan.
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) telah dilaksanakan sejak tahun 2010
oleh Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) BPSDMPK8
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
PMP. Program EDS dilaksanakan secara periodik setiap tahun
dengan mendistribusikan instrumen kuisoner-kuesioner
kepada responden di setiap sekolah. Hasil dari pengisian
instrumen kuisoner kuesioner tersebut menjadi dasar dari
proses analisa mutu pendidikan mulai dari tingkat sekolah,
tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi hingga tingkat
nasional.
Pada tahun 2010 program EDS melibatkan 10.000 sekolah,
pada tahun 2011 melibatkan 29.000 sekolah, pada tahun 2012
melibatkan 39.000 sekolah. Pada tahun 2013 ini direncanakan
melibatkan seluruh sekolah se-Indonesia dari mulai jenjang
SD, SMP, SMA dan SMK baik negeri dan swasta khususnya
dibawah naungan Kementerian Pendidikan Pendidikan dan
Kebudayaan.
Setelah melalui rangkaian proses inovasi dalam penyusunan
instrumen dan mekanisme pelaksanaan EDS, pada tahun 2013
diprioritaskan pada pemetaan seluruh sekolah di Indonesia
sebagai baseline data pemenuhan mutu sesuai Standar
Nasional Pendidikan (SNP). Dengan tersedianya data-data
tersebut, semua pemangku kepentingan diharapkan memiliki
landasan yang sama di dalam melakukan analisis kondisi
mutu pendidikan serta menyusun rencana peningkatan mutu
pendidikan di Indonesia.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh
Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh
satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun
oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, sejak tahun 2011
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 9
NUPTK dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang
harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat
mengikuti program-program Kementerian lainnya, antara
lain: Sertifikasi PTK, Uji Kompetensi PTK Diklat PTK, dan aneka
Tunjangan PTK lainnya.
Simpul Pemetaan Mutu
Proses Pemetaan Mutu Pendidikan melibatkan beberapa
pihak atau instansi yang terlibat langsung yang disebut simpul
pemetaan. Simpul-simpul tersebut adalah
• Badan PSDMPK-PMP
• LPMP
• Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
• Pengawas
• Kecamatan
• Sekolah
• PTK
Sasaran Pemetaan
1. Sasaran program Pemetaan Mutu Pendidikan melibatkan
a. seluruh satuan pendidikan (sekolah) se-Indonesia baik
negeri maupun swasta dari jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA
dan SMK.
b. seluruh PTK yang aktif bertugas pada satuan pendidikan
tersebut baik yang mempunyai atau pun tidak
mempunyai NUPTK.
10 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
2. Pelaksanaan Program Pemetaan Mutu Pendidikan berbasis
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Mekanisme pelaksanaan Program Pemetaan Mutu
Pendidikan memberdayakan Teknologi Informasi dan
Komunikasi terkini dengan sistem online melalui saluran
Internet sepenuhnya.
B. Alur Proses NUPTK
Pendataan NUPTK adalah proses mengumpulkan, memperbaiki
dan melengkapi data NUPTK dengan kondisi terbaru dan sesuai
dengan keadaan sebenarnya serta melaksanakan pemberian
NUPTK baru (Generate NUPTK) bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dengan persyaratan tertentu.
Tahapan persiapan dilakukan melalui
[1] Melakukan distribusi Akun beserta password untuk
admin LPMP, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Sekolah.
[2] Admin Kabupaten/Kota membuatkan akun sekolah
baru untuk sekolah yang belum mendapatkan distibusi
akun setelah memastikan keberadaan NPSN pada
website http://refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/
index.php
[3] PTK mengunduh formulir yang telah tersedia pada
http://padamu.kemdikbud.go.id dengan memasukkan
kata kunci nama PTK atau NUPTK
[4] Bagi sekolah yang belum mempunyai akun padamu
• Sekolah mengajukan ke dinas pendidikan kabupaten/
kota, menggunakan formulir pengajuan akun sekolah
yang dapat diunduh di http://padamu.kemdikbud.go.id.
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 11
• Dinas pendidikan kabupaten/kota akan merekap daftar
pengajuan sekolah, ditandatangani oleh Penanggung
Jawab Pendataan Padamu Dinas Pendidikan Kabupaten/
Kota dan distempel untuk kemudian diserahkan ke
LPMP
• LPMP akan memeriksa kebenaran isi data pada formulir
pengajuan dengan memanfaatkan website http://refsp.
data.kemdikbud.go.id/ref_data/index.php dan akan
membuatkan akun sekolah.
Tahapan Pelaksanaan :
[1] Bagi Guru yang sudah ber NUPTK
Alur Verifikasi dan Validasi level 1
PTK melaksanakan perbaikan dan pemutakhiran data
sesuai dengan kondisi terkini dengan melengkapi
formulir yang telah diunduh sebelumnya. Untuk PTK
yang mendapatkan Formulir A01, setelah melengkapi
isian kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah
Induk dan dibubuhi stempel resmi sekolah. Kemudian
PTK melengkapi formulir tersebut dengan melampirkan
dokumen pendukung dan menyerahkan kepada admin
sekolah sesuai dengan petunjuk di formulir verval untuk
dilaksanakan entri data. PTK akan memperoleh Surat
Tanda Bukti Verval level 1 yang berisi kode aktivasi akun
PTK sebagai bukti bahwa data sudah dientri oleh admin
sekolah dan status NUPTK menjadi “Sementara Aktif”
Bagi PTK yang mendapatkan formulir A02 dan A03
setelah melengkapi isian formulir dan mendapatkan
tanda tangan Kepala Sekolah induk dan dibubuhi stempel
sekolah, menyerahkan formulir tersebut ke admin Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir
12 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
A01. Kemudian PTK melakukan prosedur seperti formulir
A01 diatas.
Alur Verifikasi dan Validasi level 2 dimaksudkan untuk
menyatakan status keaktifan PTK menjadi PERMANEN
AKTIF. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai
berikut:
a. PTK melakukan aktivasi akun PTK, mengisi data rinci
dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS
b. PTK menyerahkan bukti cetak telah melakukan verval
level 2 dilampiri fotokopi dokumen pendukung
tersebut ke Admin Sekolah untuk mendapatkan cetak
surat tanda bukti pemeriksaan berkas verval level 2 dan
pakta integritas.
c. Pakta integritas PTK ditandatangani oleh PTK dan
kepala sekolah sedang Pakta Integritas Kepala sekolah
ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
d. Kepala sekolah akan menyerahkan seluruh Pakta
integritas ini kepada admin kabupaten/kota untuk
mendapatkan surat tanda bukti NUPTK permanen aktif.
[2] Bagi PTK yang belum ber NUPTK
Registrasi PTK diwajibkan untuk semua PTK yang belum
berNUPTK, baik yang telah memenuhi syarat ataupun
belum memenuhi syarat. PTK tidak dapat mengajukan
NUPTK jika belum melewati tahapan proses registrasi ini.
Alur Verifikasi dan Validasi level 2 (Registrasi PTK)
a. PTK mengunduh formulir yang tersedia di http://
padamu.kemdikbud.go.id. PTK melakukan pengisian
instrumen yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
kemudian melampirkan : 1 pas Foto Berwarna 4×6, 1
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 13
Copy Kartu Keluarga, 1 Copy Ijazah SD, 1 Copy Ijazah
Pendidikan Terakhir dan 1 Copy SK Pengangkatan
Kepegawaian.
b. Formulir dan berkas dimaksud kemudian diserahkan
kepada Admin Sekolah untuk dilakukan pemeriksaan
dokumen serta mengeluarkan surat aktivasi akun PTK.
c. PTK melakukan aktivasi akun PTK, mengisi data
dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS.
PTK kemudian menyerahkan bukti cetak Registrasi
PTK beserta dokumen dilampiri fotokopi dokumen
pendukung perubahan data tersebut ke Admin sekolah
untuk dikeluarkan surat penetapan PegId.
Pengajuan NUPTK Baru
a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum
memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan
persyaratan sebagai berikut :
• Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas
pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di
sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
• Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun
Non PNS.
• Bagi PTK Non PNS memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan
SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK
pengangkatan pegawai tetap (GTY) selama 4
tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009)
yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
14 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
b. Pemberian NUPTK baru bagi PTK akan dilakukan bila
telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah
mendapatkan surat penetapan PegId. NUPTK akan
diberikan setelah ada perubahan data lanjutan yang
membuat PTK memenuhi syarat untuk mendapatkan
NUPTK (misal status PTK menjadi PNS atau GTY).
c. Alur pengajuan NUPTK Baru adalah sebagai berikut:
• Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan
NUPTK bagi PTK yang telah mempunyai PegId,
memenuhi syarat dan melampirkan dokumen fisik.
• Surat pengajuan NUPTK yang telah ditandatangani
oleh Kepala Sekolah beserta dokumen fisik
diserahkan kepada admin kabupaten/kota untuk
dilakukan pemeriksaan.
• Admin kabupaten/kota akan mengeluarkan surat
bukti pemeriksaan fisik dan akan menyerahkannya
kepada LPMP beserta surat pengajuan NUPTK dan
dokumen fisik
• LPMP akan melakukan pemeriksaan dokumen serta
mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan NUPTK.
d. Mutasi NUPTK yang diterbitkan melalui sistem
Padamu dapat dilaksanakan pada tahun 2014 dengan
persyaratan dan ketentuan yang akan diinformasikan
lebih lanjut
[3] Alur Lengkap seluruh verifikasi dan validasi NUPTK juga
terdapat pada lampiran
[4] Bila admin sekolah tidak bisa melakukan alur aktifitas
verifikasi dan validasi, maka admin kecamatan atau admin
kabupaten/kota dapat menggantikan peran admin sekolah
yang mendelegasikan hak aksesnya ke akun kecamatan
atau akun kabupaten/kota dan mengikuti alur yang sama
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 15
melalui sistem Padamu.
[5] Dokumen yang dilengkapi untuk tahapan verifikasi dan
validasi:
a. Verifikasi Validasi level 1 :
• Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Kepegawaian,
Ijazah SD, dan Ijazah terakhir.
• SK Pengangkatan Kepegawaian dimaksud jika CPNS
melampirkan SK CPNS, jika, PNS melampirkan SK
PNS, jika GTT/ PTT melampirkan SK kepala sekolah,
dan jika GTY melampirkan SK Yayasan
b. Verifikasi dan Validasi level 2
• Ijazah (selain SD dan ijazah terakhir),
• PTK PNS melampirkan SK CPNS, SK Golongan Terakhir,
SK Penempatan Tugas dan SK penugasan mengajar 5
tahun terakhir (guru)
• PTK NonPNS melampirkan SK penugasan mengajar
5 tahun terakhir (guru) dan SK Inpassing (jika ada)
• Sertifkat profesi pendidik dan sertifikat kepala
sekolah
• Sertifikat diklat fungsional
C. Alur Proses Pelaksanaan EDS
Pelaksanaan implementasi EDS tahun 2013 diprioritaskan pada
pemetaan seluruh sekolah di Indonesia sebagai baseline data
pemenuhan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Badan PSDMPK-PMP penyesuaian dalam tahapan pelaksanaan
EDS untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi.
Pelaksanaan EDS dibagi menjadi 5 tahapan yang meliputi:
persiapan pelaksanaan, distribusi instrumen, pelaksanaan
pemetaan di sekolah, kompilasi & pengiriman data, pengolahan
16 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
& analisis data seperti ditunjukkan pada Gambar 2.1.
Gambar 2.1 Tahapan Pelaksanaan EDS 2013
1. Tahapan persiapan pelaksanaan meliputi aktifitas:
persiapan instrumen, panduan, materi pelatihan, persiapan
sistem informasi, finalisasi target, penetapan petugas
pemetaan, dan pelatihan.
2. Sosialisasi meliputi aktifitas: sosialisasi melalui web,
pengiriman surat kepada pemerintah daerah, sosialisasi
pemerinah daerah kepada satuan pendidikan,
3. Pelaksanaan pemetaan di sekolah meliputi aktifitas:
pembuatan akun, briefing pengisian data, pencetakan
instrumen, pengisian instrumen dan pengisian aplikasi
pemetaan, dan verifikasi serta validasi data dan pemantauan
oleh LPMP
4. Pengolahan & analisis data meliputi aktifitas: data
cleansing, dan pengembangan OLAP/dashboard.
Berbeda dengan tahun 2012, pelaksanaan EDS 2013 dilakukan
dengan pendekatan transaksi real time berbasis internet.
Pengisian instrumen dilakukan saat responden terkoneksi
dengan situs http://padamu.kemdikbud.go.id. Proses
pelaksanaan EDS online dilakukan untuk meningkatkan efisiensi
waktu dan sumber daya dengan asumsi semakin banyaknya
jumlah satuan pendidikan yang telah memiliki fasilitas TIK
(komputer, laptop, dan internet) serta semakin berkembangnya
dan stabilnya jaringan komunikasi data di seluruh Indonesia.
Hal ini sejalan pula dengan disediakannya fasilitas internet oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Jaringan
Pendidikan Nasional dan dilaksanakannya Uji Kompetensi Guru
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 17
(UKG) dengan menggunakan teknologi online. Mekanisme
pelaksanaannya dapat dilihat pada Gambar 2.2
INSTRUMEN
REKAP
INSTRUMEN
CETAK
APLIKASI
KOMPILASI
PANDUAN
& MATERI
E-PADAMU
PEMBUATAN AKUN
KOORDINATOR
KAB/KOTA
LPMP
PETUGAS
PEMETAAN
PENGOLAHAN &
ANALISIS
TOT PELATIHAN
PETUGAS
PENYEMPURNAAN
INSTRUMEN
PENYEMPURNAAN
SISTEM INFORMASI
SATUAN
PENDIDIKAN
KEPSEK
GURU
KOMITE
SISWA
Distribusi akun &
pendampingan
Distribusi
akun
Distribusi
akun
Pengisian
Data/instrumen
View Hasil Olahan
Gambar 2.2 Alur Proses Pelaksanaan EDS Online 2013
D. Alur Integrasi Sistem NUPTK dan Pelaksanaan
EDS
Integrasi pelaksanaan NUPTK dilaksanakan untuk
mengoptimalkan pelaksanaan pemutahiran NUPTK dan
pemetaan di lingkungan Badan PSDMPK serta sekaligus
meningkatkan efektifitas dan efisiensi sumber daya. Integrasi
yang dilakukan mencakup tiga hal yaitu:
1. integrasi proses pelaksanaan dan sumberdaya
2. integrasi pengunaan teknologi informasi dan komunikasi
Wujud integrasi sistem NUPTK dan EDS ini tergabung dalam
sebuah sistem yang disebut Pangkalan Data Penjaminan
Mutu Pendidikan (PADAMU). PADAMU merupakan Layanan
Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Kebudayaan – Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP)
untuk mendukung program Pemetaan Mutu Pendidikan
periode 2013 ini.
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU ini Program
18 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
Pemetaan Mutu Pendidikan mencakup aktifitas VerVal
(Verifikasi dan Validasi) Ulang NUPTK dan Pengisian Instrumen
Evaluasi Diri Sekolah secara terpadu dan sepenuhnya online.
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU ini, BPSDMPKPMP
berupaya mendorong terwujudnya program – program
pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional
baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis
pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat,
akuntabel dan berkesinambungan.
Berikut Alur Integrasi Sistem NUPTK dan Pelaksanaan EDS :
Gambar 2.4 Integrasi Pelaksanaan NUPTK dan EDS
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 19
BAB III
STRATEGI PEMETAAN MUTU
PENDIDIKAN
A. Mekanisme Pelaksanaan
Mekanisme pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tahun
2013 yang meliputi pemutahiran PTK dan EDS dilaksanakan
melalui Layanan Sistem Informasi berbasis web dengan
domain http://padamu.kemdikbud.go.id. Mekanisme tersebut
digambarkan ada diagram dibawah ini:
INSTRUMEN
REKAP
INSTRUMEN
CETAK
APLIKASI
KOMPILASI
PANDUAN
& MATERI
E-PADAMU
PEMBUATAN AKUN
KOORDINATOR
KAB/KOTA
LPMP
PETUGAS
PEMETAAN
PENGOLAHAN &
ANALISIS
TOT PELATIHAN
PETUGAS
PENYEMPURNAAN
INSTRUMEN
PENYEMPURNAAN
SISTEM INFORMASI
SATUAN
PENDIDIKAN
KEPSEK
GURU
KOMITE
SISWA
Distribusi akun &
pendampingan
Distribusi
akun
Distribusi
akun
Pengisian
Data/instrumen
View Hasil Olahan
Diagram tersebut menjelaskan pelaksanaan pemetaan mutu
pendidikan tahun 2013 melibatkan unsur BPSDMPK-PMP, LPMP, Dinas
Pendidikan kabupaten/kota dan satuan pendidikan. Keterlibatan
masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:
20 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
1. BPSDMPK-PMP
a. Mengembangkan Instrumen pemetaan mutu.
b. Mengembangkan aplikasi transaksional EDS yang
terintegrasi dengan Layanan Sistem Informasi PADAMU
berbasis online.
c. Menyiapkan desain analisis hasil pemetaan mutu
pendidikan berbasis online.
d. Menyusun pedoman pelaksanaan pemetaan mutu
pendidikan.
e. Melaksanakan pelatihan tingkat nasional (Training of
Trainer) bagi LPMP.
2. LPMP
a. Menyiapkan petugas pemetaan tingkat kabupaten/kota
melalui kegiatan :
1) Capacity Building Penjaminan Mutu Pendidikan;
2) Pembekalan Operator NUPTK untuk tingkat
kabupaten/kota dan kecamatan.
b. Memfasilitasi kegiatan kesekretariatan dan
pendampingan dalam rangka pemetaan mutu
pendidikan.
c. Mensupervisi dan melakukan asistensi pelaksanaan
pemetaan mutu di kabupaten/ kota, kecamatan dan
satuan pendidikan.
d. Melakukan analisis hasil evaluasi diri seluruh satuan
pendidikan dan menyusun profil PTK yang ada di
wilayahnya.
3 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a. Mensosialisasikan program pemetaan pendidikan
kepada satuan pendidikan dan PTK yang berada di
wilayah binaannya.
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 21
b. Mengusulkan koordinator dan operator pemetaan
pendidikan kabupaten/kota pada LPMP untuk dibuatkan
surat keputusan Kepala LPMP.
c. Menugaskan koordinator, operator, dan petugas
pemetaan untuk mengikuti kegiatan Capacity Building
Pemetaan Mutu Pendidikan atau kegiatan Pembekalan
Operator Pemetaan Mutu Pendidikan di tingkat Provinsi.
d. Memastikan bahwa kegiatan pemetaan mutu pendidikan
melalui EDS dan Pemutahiran NUPTK dari seluruh satuan
pendidikan dan PTK yang ada di wilayahnya sudah masuk
ke dalam sistem informasi dengan domain PADAMU
BPSDMPK-PMP.
4. UPTD Kecamatan
a. Mensosialisasikan program pemetaan pendidikan
kepada satuan pendidikan dan PTK yang berada di
wilayah binaannya.
b. Mengusulkan operator pemetaan pendidikan kecamatan
pada Dinas Pendidikan untuk selanjutnya diusulkan ke
LPMP untuk dibuatkan surat keputusan Kepala LPMP.
c. Menugaskan operator pemetaan untuk mengikuti
kegiatan Capacity Building Pemetaan Mutu Pendidikan
atau kegiatan Pembekalan Operator Pemetaan Mutu
Pendidikan di tingkat Provinsi.
d. Memastikan bahwa kegiatan pemetaan mutu pendidikan
melalui EDS dan Pemutahiran NUPTK dari seluruh satuan
pendidikan dan PTK yang ada di wilayahnya sudah masuk
ke dalam sistem informasi dengan domain PADAMU
BPSDMPK-PMP.
5. Pengawas
a. Mensosialisasikan program pemetaan pendidikan
kepada satuan pendidikan dan PTK yang berada di
22 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
Sekolah binaannya.
b. Mengisi instrumen pemetaan dengan ketentuan:
1) Pengawas Manajerial
a. Wajib mendaftar sekolah binaan
b. bertanggung jawab pada keseluruhan proses
pemetaan mutu di sekolah binaan termasuk
pengisian instrumen oleh keseluruhan responden
di sekolah binaan tersebut.
2) Pengawas Mata Pelajaran
a. Wajib mendaftar sekolah binaan
b. bertanggung jawab pada keseluruhan proses
pemetaan mutu oleh PTK binaan termasuk
pengisian instrumen oleh keseluruhan responden
di PTK binaan tersebut.
c. NUPTK pengawas akan dinyatakan aktif jika seluruh
proses pemetaan mutu di sekolah tersebut telah selesai.
6. Satuan Pendidikan
a. Mempersiapkan responden dari unsur kepala sekolah,
guru, siswa, komite sekolah dan mempersiapkan satu
orang operator sekolah.
b. Memastikan ketersediaan sumber daya yang diperlukan
dalam kegiatan pemetaan mutu pendidikan
c. Mengisi instrumen pemetaan dengan ketentuan:
1) Kepala Sekolah dan Pendidik
• Bertanggung jawab pada keseluruhan proses
pemetaan mutu di sekolah termasuk pengisian
instrumen oleh keseluruhan responden di sekolah
tersebut.
• Pengisian instrumen angket untuk kepala sekolah
dan pendidik dilakukan bersamaan dengan proses
Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 23
verifikasi dan validasi ulang NUPTK tahap kedua
secara online.
• NUPTK kepala sekolah akan dinyatakan aktif jika seluruh
proses pemetaan mutu di sekolah tersebut telah selesai.
2) Komite dan Siswa
• Instrumen pemetaan untuk komite dan siswa diisi
secara online dengan menggunakan akun login
yang diberikan oleh operator sekolah.
3) Operator Sekolah
• Instrumen data dasar diisi dan dientri ke dalam
sistem oleh operator sekolah setelah melalui
proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh
kepala sekolah atau tim pengembang sekolah.
• Instrumen data dasar satuan pendidikan diisi pada
saat aktivasi akun login sekolah.
Jumat, 12 Juli 2013
* pengertian-pendekatan-strategi-metode
* belajar-aktif.
* paikem
* pendekatan-stm-sains-teknologi
* pembelajaran-inquiry
* pembelajaran-berbasis-masalah
* pembelajaran-ctl
* metode-kerja-kelompok
* pengertian-pembelajaran-kooperatif
* metode-pembelajaran
* pengertian-dan-prinsip-pembelajaran
* jigsaw
* landasan-model-dan-penerapan-pemb
* metode-pembelajaran
* belajar-aktif.
* paikem
* pendekatan-stm-sains-teknologi
* pembelajaran-inquiry
* pembelajaran-berbasis-masalah
* pembelajaran-ctl
* metode-kerja-kelompok
* pengertian-pembelajaran-kooperatif
* metode-pembelajaran
* pengertian-dan-prinsip-pembelajaran
* jigsaw
* landasan-model-dan-penerapan-pemb
* metode-pembelajaran
Selasa, 09 Juli 2013
-Kedudukan Adab.docx - 17 KB
-Adab berdoa.docx - 18 KB
-Adab makam.docx - 19 KB
-Adab minum.docx - 17 KB
-Adab Buang Hajat.docx - 23 KB
-Adab Bertetangga Dalam Islam.docx - 20 KB
-Adab dan Manfaat Menuntut Ilmu.docx - 37 KB
-Adab di Mesjid.docx - 17 KB
-Adab Dalam Bermasyarakat.docx - 20 KB
-Adab Dalam Bercanda.docx - 19 KB
-Adab berdoa.docx - 18 KB
-Adab makam.docx - 19 KB
-Adab minum.docx - 17 KB
-Adab Buang Hajat.docx - 23 KB
-Adab Bertetangga Dalam Islam.docx - 20 KB
-Adab dan Manfaat Menuntut Ilmu.docx - 37 KB
-Adab di Mesjid.docx - 17 KB
-Adab Dalam Bermasyarakat.docx - 20 KB
-Adab Dalam Bercanda.docx - 19 KB
Jumat, 21 Juni 2013
- SilabusTIKBerkarakterSMPKelasVIIIsms1.doc - 68 KB Klik di sini
- SilabusTIKBerkarakterSMPKelasVIIIsms2.doc - 74 KB Klik di sini
- rpptiksmpVIIIsms1.docx - 45 KB Klik di sini
- rpptiksmpVIIIsms2.docx - 44 KB Klik di sini
- SilabusTIKBerkarakterSMPKelasVIIIsms2.doc - 74 KB Klik di sini
- rpptiksmpVIIIsms1.docx - 45 KB Klik di sini
- rpptiksmpVIIIsms2.docx - 44 KB Klik di sini
Kamis, 20 Juni 2013
-SilabusIPSBerkarakterSMPKelasIXsms1 doc-112 KB Klik di sini
-SilabusIPSBerkarakterSMPKelasIXsms2.doc - 116 KB Klik di sini
-RPPIPSBerkarakterSMPKelasIXsms1.doc - 294 KB Klik di sini
-RPPIPSBerkarakterSMPKelasIXsms2.doc - 250 KB Klik di sini
-SilabusIPSBerkarakterSMPKelasIXsms2.doc - 116 KB Klik di sini
-RPPIPSBerkarakterSMPKelasIXsms1.doc - 294 KB Klik di sini
-RPPIPSBerkarakterSMPKelasIXsms2.doc - 250 KB Klik di sini
-SilabusIPSBwekarakterSMPKelas VIIIsms1 doc-132KB Klik di sini
-SilabusIPSBerkarakterSMPKelasVIIIsms2doc-107KB Klik di sini
-RPPIPSBerkarakterSMPKelasVIIIsms1doc-357 KB Klik di sini
-RPPIPSBerkarakterSMPKelasVIIIsms2 doc-188 KB Klik di sini
-SilabusIPSBerkarakterSMPKelasVIIIsms2doc-107KB Klik di sini
-RPPIPSBerkarakterSMPKelasVIIIsms1doc-357 KB Klik di sini
-RPPIPSBerkarakterSMPKelasVIIIsms2 doc-188 KB Klik di sini
Rabu, 12 Juni 2013
SASIRANGAN:
Kain Khas Kalimantan Selatan
Oleh : Sarkani
Indonesia
memiliki keragaman dan keunikan yang tiada duanya. Hal tersebut tertuang dalam
karya yang sudah diakui oleh masyarakat luas. Diantaranya bahkan sudah diakui
dunia Internasional sebagai warisan budaya atau World Heritage. Salah satunya
adalah karya budaya yang penuh dengan nilai artistik yakni Batik.
Selama
ini batik memang sangat lekat dengan budaya suku Jawa. Padahal di Indonesia
sendiri kain batik tidak hanya berasal dari tanah Jawa. Masing-masing memiliki
keunikan dan keindahan serta ciri tersendiri. Salah satunya adalah batik
sasirangan yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Berbeda dengan
batik Jawa yang motifnya terbagi-bagi berdasarkan kelas sosial si pemakai.
Sejak dahulu batik sasirangan ini dipakai oleh beragam golongan dan kelas
sosial masyarakat Banjarmasin.
Secara etimologis
istilah Sasirangan bukanlah kata benda sebagaimana yang dikesankan oleh
pengertian di atas, tapi adalah kata kerja. "Sa" artinya satu dan "sirang"
artinya jelujur. Ini berarti "sasirangan" artinya dibuat menjadi satu
jelujur. Kain
sasirangan memang identik dengan kain yang diberi gambar dengan corak
warna-warm berbentuk garis-garis jelujur yang memanjang dari bawah ke atas
(vertikal). Kain
sasirangan memang identik dengan kain yang diberi gambar dengan corak
warna-warna berbentuk garis-garis jelujur yang memanjang dari bawah ke atas
(vertikal). Sungguhpun demikian, istilah sasirangan sudah disepakati secara
social budaya (arbitrer) kepada benda berbentuk kain (kata benda).
Kata Sasirangan berasal dari kata menyirang yang berarti
menjelujur yang berkaitan dengan cara pembuatan batik tersebut. Batik
Sasirangan adalah kain adat suku Banjar Kalimantan Selatan yang dibuat dengan
teknik tusuk jelujur, diikat benang, gelang karet atau tali rafia, dan
kemudian dicelup kedalam air hangat yang diberi pewarna. Pewarna yang digunakan
sebagian dari bahan pewarna alam, seprti kulit kayu ulin, jahe, air kulit
pisang dan daun pandan.
Secara historis Sasirangan, yang antara lain juga dimuat dalam Hikayat
Banjar, sekitar abad XII sampai abad ke XIV, kain Sasirangan yang pertama
adalah dibuat pada masa kerajaan Negara Dipa yang kala itu disebut dengan kain
Langgundi, yaitu kain tenun yang berwarna kuning. Kala itu, kain Langgundi
merupakan kain yang digunakan sebagai bahan untuk membuat pakaian harian
seluruh warga kerajaan Negara Dipa.
Kain Sasirangan waktu itu boleh dikatakan
berfungsi sama dengan zaman sekarang, di mana setiap warga Kerajaan bebas dan
berhak untuk memakainya. Sampai pada suatu saat, Patih Lambung Mangkurat sedang
bertapa menggunakan lanting untuk mencari seorang raja bagi pemerintahan
kerajaan Negara Dipa sesuai dengan wasiat ayahnya, Empu Jatmika yang tidak
memperbolehkan diri dan keturunannya untuk menjadi raja lantara mereka bukan
berasal dari tutus raja. Ketika sedang bertapa, Patih Lambung Mangkurat
mendengar suara perempuan yang menanyakan maksudnya dan diapun menjelaskan
maksud pertapaannya tersebut adalah untuk mencari seorang raja di kerajaanya.
Suara perempuan itupun mengatakan bahwa raja yang sedang dicari oleh Patih
Lambung Mangkurat itu adalah dirinya, namun perempuan itu mengatakan dia hanya
akan menampkkan diri jika Patih Lambung Mangkurat memenuhi permintaannya.
Perempuan itu meminta Patih Lambung Mangkurat untuk membuatkannya sebuah istana
yang megah yang dibangun oleh 40 orang perjaka dan sehelai kain Langgundi yang
ditenun oleh 40 orang perawan, yang keduanya itu harus selesai dalam waktu satu
hari. Sang Patih pun menyetujuinya dan langsung melaksanakannya.
Setelah
permintaan dipenuhi, perempuan itu menampakkan diri keluar dari dalam air
dengan cantiknya berpakaian kain Langgundi. Perempuan itu disebut oleh warga
kerajaan Negara Dipa dengan sebutan Putri Junjung Buih, karena muncul dari
dalam air yang beriak/berbuih. Adapun kain yang dipakainya disebut Kain Calapan
yang kemudian dikenal dengan nama Kain Sasirangan.
Konon, sejak
peristiwa itu warga kerajaan Negara Dipa tidak berani lagi menggunakan kain
Langgundi/Sasirangan karena takut kuwalat terhadap Putri Junjung Buih.
Hal ini mengakibatkan banyak pengrajin kain Langgundi yang tidak lagi
memproduksi kain tersebut. Sungguhpun demikian, tidak semuanya berhenti membuat
kain sasirangan. Masih ada beberapa pengrajin yang tetap membuatnya, namun
tidak lagi dijadikan sebagai pakaian sehari-hari melainkan untuk pengobatan
bagi penyakit yang bersifat magis. Jika dilihat dari legenda ini, ternyata
asal-usul kain sasirangan tidaklah sakral dan berbau magis. Artinya, ia
bersifat profan dan tidak mengenal pantangan atau hal-hal sejenisnya.
Kenapa kemudian
sasirangan menjadi sakral? Tampak dari legenda yang ada bahwa keyakinan itu
dibuat-buat dan dihubung-hubungkan dengan dunia leluhur. Padahal, jika
dibiarkan sebagaimana asal-usulnya, tidaklah ada bukti yang menampik
profanitasnya. Akibatnya kemudian justru fatal, ketika kepercayaan terhadap
kain sasirangan menjadi semacam itu, maka produksi kain pada skala lokal
menjadi menurun drastis dan sesuatu yang tidak rasional (magis) menjadi rasional
lantaran fakta-fakta sembuhnya pasien penyakit kulit setelah memakai kain
sasirangan terkumpul dan mengalahkan fakta-fakta ketidaksembuhannya. Tampaknya
itu saja, dan tidak lebih dari itu.
Memang, menurut
keyakinan umum masyarakat Banjar tempo dulu, banyak penyakit yang disebabkan
oleh gangguan makhluk halus. Kain Langgundi/Sasirangan pun merupakan suatu
media untuk penyembuhannya. Biasanya penyakit yang dapat disembuhkan olehnya
adalah penyakit pingitan, yang secara tradisional dipahami sebagai penyakit
yang berasal dari ulah para leluhur yang tinggal di alam roh. Dalam kurun waktu
tertentu akan ada anak, cucu, buyut, intah, ataupun yang lain akan terkena
penyakit pingitan ini dan untuk penyembuhannya mereka harus mengenakan kain
Langgundi. Sebagai media penyembuhan, kain Langgundi bisa digunakan sebagai
sarung, kemben, selendang, atau juga ikat kepala yang disebut laung bagi pria.
Fungsi Sasirangan, Pada zaman Kerajaan Banjar, batik Sasirangan
digunakan sebagai ikat kepala atau “laung”, ikat pinggang untuk kaum lelaki dan
selendang atau kemben untuk kaum perempuan. Bahkan kain Sasirangan dahulu kala
juga dipakai untuk upacara adat dan alat penyembuhan orang sakit. Ketika masih bernama kain langgundi, kain sasirangan difungsikan
sebagai kain untuk busana semua lapisan masyarakat di Kerajaan Negara Dipa,
bahkan mungkin sejak zaman keemasan Kerajaan Nan Sarunai sebelum ditaklukkan
oleh Empu Jatmika pada tahun 1355. Ini berarti fungsi kain sasirangan ketika
itu (sebelum tahun 1355) merujuk kepada fungsi umum sebagai sarana untuk
memenuhi kebutuhan jasmani seluruh warga negara.
Setelah Putri Junjung Buih, kemudian Pangeran Surianata, dan anak,
cucu, buyut, intah, piat keturunannya berkuasa di Kerajaan Negara Dipa, kain
langgundi hanya boleh dikenakan sebagai busana kebesaran para bangsawan
kerajaaan. Rakyat jelata tidak berani mengenakannya sebagai busana harian
karena, takut terkena tulah. Ini berarti fungsi kain sasirangan ketika, itu
(sesudah tahun 1335) merujuk kepada fungsi khusus sebagai sarana untuk memenuhi
kebutuhan jasmani bagi para bangsawan kerajaan saja.
Fauzi (1993), memperkirakan sejak abad ke 14-15 kain sasirangan
berubah menjadi kain yang dikeramatkan dan kain Pamintaan, yakni kain yang
hanya dibuat berdasarkan permintaan anak, cucu, buyut, intah piat para
bangsawan pengidap penyakit pingitan. Konon, diyakini tidak ada obat lain yang
mujarab bagi para pengidap penyakit pingitan ini selain dari pada mengenakan
kain sasirangan di kepala (ikat kepala, selendang), di perut (bebat), atau
bahkan menjadikannya sebagai selimut fidur (sarong).
Motif Sasirangan, Corak dan warna kain
Langgundi sangatlah beragam, karena setiap jenis penyakit pingitan memerlukan
corak dan warna kain Langgundi tertentu juga. Inilah kiranya asal-usul motif
sasirangan, dan konon sejak digunakan menjadi media pengobatan itulah maka kain
Langgundi lebih dikenal dengan sebutan kain Sasirangan yang semakin kaya dengan
motif-motifnya. Sasirangan setidaknya mengenal 19 motif, di antaranya
sarigading, ombak sinapur karang (ombak
menerjang batu
karang), hiris pudak (irisan daun pudak), bayam raja (daun bayam), kambang
kacang (bunga kacang panjang), naga balimbur (ular naga), daun jeruju
(daun tanaman jeruju), bintang bahambur (bintang bertaburan di langit), dan
kulat karikit (jamur kecil). Ada juga motif gigi haruan (gigi ikan gabus),
turun dayang(garis-garis), kangkung kaombakan (daun kangkung),
jajumputan(jumputan), kambang tampuk manggis (bunga buah manggis), dara
manginang (remaja makan daun sirih), putri manangis (putrid menangis), kambang
cengkeh (bunga cengkeh), awan beriring (awan sedang diterpa angin), dan
benawati (warna pelangi). Motif-motif tradisional itu kini dihidupkan kembali
dengan selera populer. Motif sarigading kini dibuat lebih halus dan bahkan telah
diberi hiasan garis emas (prada).
Warna
Sasirangan, Dahulu kala kain sasirangan diberi warna dengan zat pewarna
yang dibuat dari bahan-bahan yang bersifat alami, yakni dibuat dari biji, buah,
daun, kulit, atau umbi tanaman yang tumbuh liar di hutan atau sengaja ditanam
di sekitar tempat tinggal para pembuat kain sasirangan itu sendiri.
Ada 6 warna utama kain sasirangan yang dibuat dari zat pewarna alami dimaksud, yakni :
Ada 6 warna utama kain sasirangan yang dibuat dari zat pewarna alami dimaksud, yakni :
1. Kuning, bahan pembuatnya adalah kunyit atau temulawak
2. Merah, bahan pembuatnya adalah gambir, buah mengkudu, lombok
merah, atau kesumba (sonokeling, pen)
3. Hijau, bahan pembuatnya adalah daun
pudak atau jahe
4. Hitam, bahan pembuatnya adalah kabuau atau uar
5. Ungu, bahan pembuatnya adalah biji buah gandaria (bahasa
Banjar Ramania, pen)
6. Coklat, bahan pembuatnya adalah uar atau kulit buah rambutan
Supaya warnanya menjadi lebih tua, lebih muda, dan supaya
tahan lama (tidak mudah pudar), bahan pewarna di atas kemudian dicampur dengan
rempah-rempah lain seperti garam, jintan, lada, pala, cengkeh, jeruk nipis,
kapur, tawas, cuka, atau terusi.
Arti Warna, Warna utama dalam sasirangan bukan hanya sekedar warna
dengan tujuan memperindah dan mempercantik tampilan sasirangan itu sendiri,
namun di balik itu ada makna dan arti simbolik yang tersirat dari warna yang
dibuat.
Ada
beberapa arti warna dalam sasirangan itu, diantaranya adalah :
1. Kain sasirangan warna kuning merupakan tanda simbolik bahwa
pemakainya sedang dalam proses mengobati penyakit kuning (bahasa Banjar kana
wisa)
2. Kain sasirangan warna merah merupakan tanda simbolik bahwa
pemakainya sedang dalam proses mengobati penyakit sakit kepala, dan sulit tidur
(imsonia)
3. Kain sasirangan warna hijau merupakan tanda simbolik bahwa
pemakainya sedang dalam proses mengobati penyakit lumpuh (stroke)
. Kain sasirangan warna hitam merupakan tanda simbolik bahwa
pemakainya sedang dalam proses mengobati penyakit demam dan kulit gatal-gatal
5. Kain sasirangan warna ungu merupakan tanda simbolik bahwa
pemakainya sedang dalam proses mengobati penyakit sakit perut (diare, disentri,
dan kolera)
6. Kain sasirangan warna coklat merupakan tanda simbolik bahwa
pemakainya sedang dalam proses mengobati penyakit tekanan jiwa (stress).
Sumber
:
Tajuddin Noor Ganie, M.Pd (http://ughieeborneo.blogspot.com)
http://underwearsasirangan.blogdetik.com
Langganan:
Postingan (Atom)