PENGEMBANGAN PROFESI BERKELANJUTAN BAGI GURU
Oleh:
Adi Saputra, M.Pd
Sesuai dengan Permendiknas No 35 Tahun 2010 yang terdapat
pada bagian lampiran yang menyebutkan bahwa guru yang akan naik pangkat harus
melakukan kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan yang bisa berupa
pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
Jadi, bukan hanya melakukan PTK saja namun masih banyak kegiatan ilmiah lain
yang bisa diikuti guru untuk pengembangan profesinya secara berkelanjutan.
Permendiknas ini akan mulai berlaku untuk kenaikan pangkat pada tahun 2013 ini.
Pengembangan
profesi berkelanjutan terdiri dari: pertama
adalah kegiatan pengembangan diri yang dapat berupa kegiatan diklat fungsional
(kursus, pelatihan, penataran, bentuk diklat yang lain), dan kegiatan kolektif
guru (lokakarya atau kegiatan MGMP, seminar, diskusi panel, koloqium, dan
kegiatan lainnya yang sesuai dengan profesinya). Kedua adalah kegiatan publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau
gagasan inovatif dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman
guru. Kegiatan yang ketiga adalah
karya inovatif yang dapat berupa menemukan teknologi tepat guna, menemukan atau
menciptakan karya seni, membuat atau memodifikasi alat pelajaran, dan mengikuti
pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Publikasi
ilmiah lebih rinci antara lain adalah sebagai narasumber pada forum ilmiah,
mempublikasikan hasil penelitian di jurnal, mempublikasikan makalah berupa
tinjauan ilmiah bidang pendidikan formal dan pengajaran, mempublikasikan tulisan
ilmiah populer di media massa, dan mempublikasikan
artikel ilmiah bidang pendidikan di jurnal ilmiah. Selanjutnya juga dapat berupa
kegiatan membuat buku pelajaran, modul/diktat pembelajaran per semester, buku
dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru.
Sedangkan
untuk karya inovatif berupa teknologi tepat guna yang bisa berbentuk media
pembelajaran, program aplikasi komputer, hasil evaluasi pembelajaran, hasil
eksperimen; menemukan/menciptakan karya seni seperti novel, puisi, poster,
lukisan, tari, dan lainnya; membuat/memodifikasi alat
pelajaran/peraga/praktikum seperti alat bantu presentasi, poster/gambar,
animasi, model, alat praktikum, dan lainnya; dan mengikuti pengembangan
penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Berdasarkan
penjelasan di atas sebenarnya guru mempunyai banyak ruang untuk dapat mengembangkan
diri sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, bakat dan minat guru, sarana
dan prasarana yang ada di sekolah, dan sebagainya. Pengembangan profesi
berkelanjutan ini sebaiknya dimanfaatkan sebagai momentum bagi guru untuk
meningkatkan kualitas diri masing-masing dan jangan menjadi halangan untuk naik
pangkat. Guru dari sekarang seharusnya sudah mempersiapkan diri untuk pengembangan
profesi berkelanjutan ini dan mudah-mudahan pada akhirnya akan meningkat mutu
pendidikan secara keseluruhan. Amien!
Secara
lebih jelas dapat dilihat pada tabel publikasi yang wajib dibuat guru berdasarkan
golongan dan pangkat seperti di bawah ini dan Anda dapat mendownload lampiran
Permendiknas No 35 Tahun 2010 pada bagian akhir tulisan ini.
Link
Download : Lampiran Permendiknas No 35 Tahun 2010
0 komentar:
Posting Komentar